Warga Kauman Barat V, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, dikejutkan dengan sebuah rumah dipasangi garis polisi.
- Tiga Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Salatiga Dapat Bebas Bersyarat
- Diduga Korupsi Rp200 Juta, Kades Godog Dilaporkan Ke Kejaksaan Sukoharjo
- LAPAAN RI Temukan Pembiaran Ilegal Logging di Sukoharjo
Baca Juga
Dari informasi yang didapat, rumah tersebut dipasangi garis polisi usai digrebeg petugas gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa pada Kamis (1/5) malam. Diduga, rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan pil ekstasi.
Hampir semua warga tidak mengetahui penghuni rumah atau pun aktivitas yang dilakukan. Pasalnya, penghuni rumah yang baru mengontrak sepekan tersebut, keluar saat kampung sudah sepi.
"Baru seminggu sepertinya. Kami di sini juga belum kenal siapa yang ngontrak," ujar Rohmanto, salah seorang warga Rohmanto.
Hingga saat ini, rumah nomor V.10 tersebut, masih dipasangi garis polisi dan dijaga ketat sejumlah petugas kepolisian.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian.
- Keluarga Napi Dan PNS Lapas Sukamiskin Ikut Terjaring OTT KPK
- Begal Yang Gasak Barang Berharga Berhasil Dibekuk Polisi
- Awas Penjahat Kelamin Berkeliaran Di Sekitar Anak Kita!