Jajaran Unit Reskrim Polsek Gringsing Polres Batang mengamankan MN (34) seorang manajer di sebuah perusahaan pemecah batu masuk Desa Sentul Gringsing. Pasalnya MN diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat calon karyawati di salah satu ruangan di tempat kerjanya, Jumat (20/7).
- Pembangunan Jalan Gajah di Semarang Butuh Dana Besar
- Lagi, Pedagang Pasar di Tegal Deklarasi Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng 2024
- Badan Kesbangpol Batang Ingatkan Peserta Pemilu Tak Pakai Politik SARA
Baca Juga
Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto membenarkan kejadian tersebut dan mengamankan diduga pelaku.
Saat ini diduga pelaku sudah kami amankan, berdalih untuk menjalani tes penerimaan menjadi karyawan, kesempatan itu digunakan diduga pelaku untuk berbuat cabul yakni dengan menyuruh korban membuka baju sampai telanjang bulat bahkan sempat memegang buah dada salah satu korban," ungkap Kapolsek kepada RMOL Jateng, Rabu (25/7)
Selain itu, diduga pelaku juga menyuruh korban untuk diperiksa urine di ruangan yang sama. Ketika diinterogasi, diduga mengakui perbuatanya. Akibat perbuatannya, diduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 294 ayat 2 angka ke 2 huruf e KUHPidana.
- Ketum PWI : Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
- Kapolres Jepara Siap Dukung Jurnalis Suguhkan Berita Berimbang
- AJI - PFI Semarang : Polri Tak Pernah Belajar, Beri Sanksi Tegas Ajudan Kapolri 'Arogan'