Diduga Ada Sertifikat Ganda, Pemilik Tanah di Cebolok Lapor Jokowi

Pemilik tanah di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang mendesak kanwil ATR/BPN Jateng untuk bertanggung jawab karena diduga menerbitkan sertifikat ganda.


Hal ini dikemukakan oleh pemilik tanah atas nama Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo melalui kuasa hukumnya, Azis Suryo Kusumo.

Azis mengatakan tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi milik kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02868 yang diterbitkan tahun 1997. 

Namun menurutnya, pihak BPN Semarang justru mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mutiara Artery Property pada tahun 2021. Sertifikat tersebut diterbitkan diatas objek tanah yang sama yang dimiliki klien Azis.

"Sekarang lahan tersebut sudah dibangun PT Mutiara Artery Property. Kami harus mengadu ke siapa? Bukti sertifikat HM sudah ada sejak 1997, sementara yang HGB baru muncul 2021,” kata Azis kepada RMOLJateng, Selasa (28/12).

Berulang kali pihaknya melakukan klarifikasi kepada BPN Kota Semarang dan Kanwil ATR/BPN Jateng namun belum ada jawaban yang sesuai.

Bahkan pihaknya telah melayangkan surat keluhan tentang keluhan sertifikat ganda pada 3 Juli 2021 kepada Kanwil ATR/BPN Jateng namun baru mendapat balasan pada 14 Desember 2021 kemarin.

"Saya sudah kirim surat dan baru dibalas tanggal 14 kemarin dengan keterangan bahwa sertifikat kami tidak memiliki kesesuaian. Kami bingung apa maksudnya? Pertanyaan kami jelas, ada dua sertifikat pada tanah yang sama dan diterbitkan instansi yang sama. Lalu mana yang sah?” ungkapnya.

Merasa menemui jalan buntu, pihaknya melaporkan masalah sengketa tanah ke 16 lembaga mulai dari Polda Jateng, Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri hingga KPK. Namun hingga saat ini belum mendapat respon dari pihak-pihak tersebut.

"Kami akhirnya terpaksa mengadu ke Presiden RI Jokowi, dengan surat pengaduan pekan lalu melalui Kantor Sekretariat Negara RI Karena Presiden Jokowi sudah berkomitmen memberantas mafia tanah,” bebernya.

Tak hanya itu pihaknya juga menuntut BPN Kota Semarang atau Kanwil BPN Jateng untuk melakukan gelar perkara.

“Panggil saja semua pihak yang bersengketa, instansi yang berwenang, serta kalau perlu undang Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri. Ini agar semua jelas dan clear," imbuhnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Jateng, Fransisko Viana Pereira mengatakan jika SHM Nomor 02878 belum divalidasi bahkan dirinya mengaku tidak pernah menerima kunjungan dari Azis untuk pembahasan masalah ini.

Pada saat itu, lanjutnya, Aziz hanya mempermasalahkan terbitnya SHGB atas nama PT Mutiara Artery Property di atas SHM nomor 02878.

“Sebenarnya kami selalu melayani pengaduan masyarakat, termasuk klaim atas tanah,  siapa pun yang datang pasti dilayani, tetapi klaim harus berdasarkan bukti yang sah dan valid dan harus dengan cara yang benar sesuai tata cara yang berlaku,” jelas Chiko, sapaan akrabnya.

Chiko mengatakan untuk sertifikat tanah yang belum dilakukan validasi data maka sertifikat tersebut tidak bisa digunakan untuk proses SKPT, jual beli, hibah, waris, Jaminan ke Bank atau pun perbuatan hukum lainnya.

“Hal ini sangat penting karena zaman sekarang banyak orang yang menguasai surat sertipikat tapi tidak menguasai tanah atau bahkan tidak ada tanahnya,” paparnya. 

Nantinya jika sertifikat sudah tervalidasi maka akan ada rekaman dalam aplikasi KKP. Namun jikahasil valifasi ternyata sudah ada hak pihak lain di atas bidang tanah yang sama maka BPN akan menawarkan kepada para pihak yang bersangkutan untuk melakukan mediasi. 

“Jika para pihak bersedia untuk mediasi maka kami fasilitasi mediasinya. Tapi kalau ada salah satu pihak  yang tidak bersedia untuk mediasi maka kami persilahkan penyelesaiannya melalui pengadilan. Dalam kasus di Kelurahan Sambirejo ini, sertifikat yang diajukan belum divalidasi data dan pemilik lahan tidak tahu persis letak tanahnya di mana dan tidak menguasai fisik tanah,” ungkapnya.

Terkait dengan surat pengaduan yang dilayangkan Azis, Kanwil BPN Jateng sudah meneruskan ke Kementerian ATR/BPN dan pihak  Kementerian telah menurunkan tim untuk  melakukan investigasi, memeriksa data, meninjau objek tanah, meminta keterangan kepada beberapa orang.

“Jadi surat dari kanwil BPN Jateng yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember itu, sudah melalui proses pembahasan yang relatif  panjang dan akhirnya disepakati untuk menyampaikan hasil investigasi  kementerian ATR/BPN, kepada pak Azis sebagai pengadu,” jelasnya. 

Sementata itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi mengatakan jika penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Mutiara Artery Property sudah sesuai prosedur.

“Lahan tersebut dulu sudah terbit SHM sejak 1981, kemudian di beli oleh PT Mutiara Artery Property dilepaskan haknya kepada negara, lalu dimohon kembali haknya dengan HGB oleh PT Mutiara Artery Property," kata Sigit.

Sigit menduga, lahan SHM 02878 itu tidak terletak di tanah yang kini menjadi HGB atas nama PT Mutiara Artery Property. 

"Ini harus dilakukan pengukuran ulang atas penunjukan dan pemasangan tanda batas oleh pemegang hak saudari Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo," ungkapnya.