Warga Kendal digegerkan dengan aksi sadis seorang pria yang tega menganiaya mantan istri dan anaknya.
- Nekat Buka Saat PPKM Level 4, Tempat Karaoke Dan SPA Disegel Satpol PP Kota Semarang
- Kondisi Kesehatan Menurun Korban Penembakan Dipindahkan ke RSUP Dr Kariadi Semarang
- Hendak Perang Sarung, 11 Remaja Diamankan Polsek Purbalingga
Baca Juga
Aksi sadis ini dilakukan Dedi Hermawan warga Perumahan Brangsong, Senin(23/5) lalu dengan cara menusuk mantan istri dan anaknya yang masih berusia dua minggu.
Diduga, pelaku nekad melukai korban, Rini Setyowati (27) warga Dusun Gebanganom, Desa Sumur, Kecamatan Brangsong lantaran tidak terima dicerai pada bulan Oktober 2021 lalu.
Korban Rini Setyowati, mengaku, pelaku nekad ingin membunuh dirinya dan anaknya dari suami yang sekarang lantaran tidak terima dicerai dan tidak suka dirinya menikah lagi.
"Dia ingin membunuh bayi saya dari suami yang sekarang. Dia tidak suka kalau saya nikah lagi padahal saya sudah cerai Oktober tahun lalu. Dia tidak terima kalau dicerai," kata korban Rini Setyowati, Sabtu (28/5).
Awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan baik-baik dan menjelaskan perasaannya kalau masih suka dengan korban.
Padahal korban sudah menikah lagi dan memiliki satu orang anak yang masih bayi berusia dua minggu.
Namun keinginan pelaku ditolak korban dengan baik-baik.
Kemudian pelaku pulang naik motor dan tak berselang lama pelaku balik lagi ke rumah korban melalui pintu belakang menuju kamar korban dan korban kaget.
"Saya tahunya dia pulang ambil helm terus naik motor. Tiba-tiba dia balik lagi ke rumah lewat pintu belakang terus masuk kamar saya. Saya kaget kan pas lagi tiduran sama si kecil," jelasnya.
Pelaku kemudian mendekati kedua korban sambil mengeluarkan pisau dari celananyabdan menusuk bayi korban sebanyak dua kali mengenai kepalanya.
Beruntung, korban menangkis tangan pelaku agar tidak menusuk kepala bayinya lagi.
Bukannya berhenti, pelaku justru menjadi sasaran pelaku dengan menusuk kepala bagian atas sebanyak tiga kali.
Korbanpun lari membawa bayinya sambil berteriak minta tolong.
Pelaku langsung kabur dari rumah korban setelah mendengar teriakan korban.
Korban dan bayinya kemudian dibawa keluarganya ke RSUD Dokter Suwondo untuk mendapatkan perawatan. Pihak keluarga pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan membenarkan ada tindak pidana hukum penganiayaan yang mengakibatkan dua korban terluka yakni mantan istri dan anaknya.
Daniel menjelaskan, dari laporan pihak korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melukai kedua korban yang tertinggal di rumah korban.
"Perbuatan pelaku ini terbilang sadis karena berniat membunuh bayi dan ibunya. Ini sungguh sadis," pungkasnya.
- Kecanduan Judi Online, Suami Nekat Ajak Istri Curi Motor
- Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 1 Kg Sabu di Demak
- Dibakar Cemburu, Suami Bunuh Isteri