Slawi - 32 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Selasa (22/04).
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
- Paskah: Penegakan Keadilan Hukum Dan Pencarian Kebenaran
Baca Juga
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar hingga dihancurkan dengan menggunakan grenda.
"Barang bukti yang kita musnahkan dari 32 perkara ini terdiri dari narkotika, pembunuhan dan lainnya selama Triwulan I di tahun 2025," ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramitha.
Barang bukti dari 32 perkara tersebut diantaranya narkotika, terutama jenis ganja dan shabu. Rinciannya, ganja sebanyak 38.576 gram dan shabu sebanyak 14,433 gram.
Sementara itu barang bukti rokol ilegal dari bea cukai juga akan dimusnahkan di Cirebon menggunakan alat khusus.
"Ada alat khusus disana, karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal tidak memiliki alat tersebut," jelasnya kepada awak media.
Kepala BNN Kota Tegal, Nasrudin menambahkan, pemusnahan barang bukti sebagai pintu masuk membangun sinergi bahwa fakta di lapangan menunjukkan perkara narkoba masih ada, meskipun tidak seheboh daerah lainnya.
"Ada beberapa barang bukti berupa shabu, ganja, tembakau gorila yang dimusnahkan. Tentu, kegiatan ini adalah sebagai bentuk sinergi dan kewaspadaan," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo berujar melalui kegiatan ini menjadi perhatian bersama bahwa tindak pidana itu masih ada.
"Kami menghimbau masyarakat untuk anak-anak untuk tidak menggunakan barang haram itu. Mari kita jaga bersama generasi penerus kita dari bahaya narkoba mulai dari kecil hingga besar," pungkasnya.
- Ketua DPRD Kunjungi Jepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mas Wiwit Dukung Bangun Gedung Eksibisi
- Perambahan Hutan Rogojembangan Ilegal!