Dibakar Rasa Cemburu, Teman Dikepruk Batu

Terduga Pelaku (SR) Yang Mengepruk Kepala Temannya Dengan Batu Sedang Diambil Keterangannya Di Polres Wonogiri. Dokumentasi
Terduga Pelaku (SR) Yang Mengepruk Kepala Temannya Dengan Batu Sedang Diambil Keterangannya Di Polres Wonogiri. Dokumentasi

Wonogiri - AKP Anom Prabowo, Kasi Humas Polres Wonogiri, membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang warga yang diduga telah melakukan penganiayaan karena cemburu.

“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/01) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri. Dan Tim Resmob Polres Wonogiri juga telah mengamankan seorang pelaku pada Jumat (10/01) saat pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Wonokarto, Wonogiri,” ungkap Anom, pada hari Minggu (12/01).

Anom menjelaskan korban dugaan penganiayaan itu adalah Sukino (53) warga Kecamatan Purwantoro yang juga teman pelaku. Motif penganiayaan diduga atas dasar SR mencurigai adanya hubungan korban dengan istrinya.

“Pelaku melakukan pemukulan dengan batu ke kepala korban,” jelasnya.

Menurut Anom, SR mengaku mempersiapkan batu ketika bus sedang mengisi bahan bakar di pom bensin wilayah Sukoharjo. Sesampainya di jalan Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya di Nambangan, pelaku melakukan aksinya.

Anom membeberkan bahwa pelaku SR menumpang di bus yang disopiri korban dan pelaku diduga memukul korban dengan batu ketika sedang mengendalikan busnya. “Sesampainya di Nambangan SR memukulkan batu yang mengakibatkan luka parah ke kepala korban,” jelasnya.

“Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban” tambah Anom.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Wonogiri untuk diproses secara hukum,” ungkapnya lagi.

Anom menyampaikan pula bahwa pelaku akan dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.