Dibakar Rasa Cemburu, Sujarwin Tega Aniaya Temannya Sendiri

Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa dalam konferensi pers dan menghadirkan tersangka Sujarwin. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa dalam konferensi pers dan menghadirkan tersangka Sujarwin. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Terbakar api cemburu, Sujarwin (39), penduduk Muara Enim, Sumatra Selatan, nekad menganiaya teman sendiri menggunakan pisau. Akibatnya, korban mengalami 7 luka tusukan dan harus menjalani operasi bedah di rumah sakit.


Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, korban Thoriq Alfa Rizki (23), mahasiswa warga Sidomulyo, Trimulyo, Sleman, DI Yogyakarta, menderita luka serius di bagian dada tembus paru-paru dan usus besar.

"Saat ini korban telah selesai dioperasi dan masih dirawat intensif di rumah sakit Bethesda Yogyakarta," katanya, dalam konferensi pers di media center Mapolresta Magelang, Rabu (15/5).

Sebenarnya, kata Kapolresta, tersangka yang bekerja kuli bangunan sudah kenal korban sejak 6 bulan lalu. Korban sering membantu menjemput dan mengantar tersangka dalam suatu urusan. 

"Termasuk membantu menguruskan perceraian tersangka dengan istri siri yang dinikahi di daerah Imogiri Jogja," tutur Mustofa. 

Adapun peristiwa berdarah itu bermula dari kedatangan tersangka dan korban di rumah saksi Abdul Khorib, di Dusun Candi, Kebonrejo, Tegalrejo, Magelang, Senin (13/5) pukul 19.30 WIB. 

Kedatangan tersangka malam itu, untuk mengantar jamu racikan yang dipesan Abdul Khorib. Atas izin tuan rumah, dua tamu tadi menginap. Korban tidur di sofa ruang tamu, dan tersangka tidur di lantai bawah.

Selasa (14/5) sekitar jam 02.30 WIB, karena saksi mendengar suara teriakan minta tolong beranjak ke sumber suara. Di ruang tamu dia melihat banyak darah berceceran.

Juga melihat tersangka sedang sibuk berkemas sedang korban sembunyi di ruang sebelah. Tanpa banyak cakap, saksi bergegas melapor ke Ketua RT. Ketika pulang tersangka sudah kabur.

Ternyata, kata kapolresta, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor milik korban Yamaha Mio warna hitam KH 2863 YM. Juga menggondol 2 HP dan dompet korban.

"Tersangka kami tangkap beberapa jam setelah kejadian atau jam 21.30 WIB di wilayah Rembang," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 2 bilah pisau panjang 24,5 cm dan 20,5 cm yang diambil oleh tersangka di warung makan di Yogyakarta. 

Niat awal, tersangka menganiaya. Tapi dalam prakteknya malah melakukan pencurian dengan kekerasan. Alasanya, cemburu karena menduga korban telah berselingkuh dengan isteri tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka yang juga dikenal menjadi guru spiritual dan pintaf meracik jamu, dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.