Dianggap Tak Lolos, Bakal Cabup Tegal Mumin Ajukan Sengketa Pilkada Tegal 2024 ke Bawaslu

Calon perseorangan, Mumin mengajukan sengketa Pilkada Tegal 2024 ke Bawaslu. IST
Calon perseorangan, Mumin mengajukan sengketa Pilkada Tegal 2024 ke Bawaslu. IST

Kontestasi politik di Kabupaten Tegal semakin memanas dengan adanya pengajuan sengketa Pilkada 2024 oleh Bakal Calon Bupati jalur perseorangan, H. Muhammad Mumin. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal yang menyatakan hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Mumin bersama timnya mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Mereka bermaksud mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas hasil pleno KPU yang dianggap merugikan.

"Kita datang untuk menindaklanjuti hasil Pleno KPU. Kita keberatan dengan hasil pleno itu," tegas Mumin, Kamis (31/7).

Menurutnya, hasil vermin dukungan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Tegal tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh timnya. Mumin mengungkapkan bahwa KPU menyatakan ada 17 ribu pendukung ganda, namun berdasarkan pengecekan timnya, jumlah pendukung ganda hanya sekitar 2.000-an.

"Kita sudah mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten Tegal terkait hasil vermin pada Sabtu, 29 Juli 2024 lalu. Kita menyanggah hasil vermin itu," tambahnya.

Mumin merasa dirugikan dengan hasil vermin yang dianggapnya tidak akurat dan berharap KPU sebagai penyelenggara Pilkada dapat bekerja dengan lebih baik dan valid.

"Harapan kami kedepan penyelenggara Pemilu ini untuk bekerja sebaik mungkin dengan baik dan valid," tandas Mumin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menyatakan bahwa aduan dari tim H. Mumin terkait permohonan sengketa atas hasil vermin dukungan akan ditindaklanjuti.

"Hasil vermin dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Tegal jalur perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan jumlah minimal 80.760 dukungan," jelas Harpendi.

Menurut Harpendi, hasil vermin dari KPU menunjukkan adanya kekurangan data sekitar 2.313 dukungan. Untuk itu, Bawaslu akan melakukan verifikasi berkas hingga dua hari ke depan.

"Jika hasil verifikasi belum lengkap, maka hari Jumat bisa dilengkapi lagi," ujarnya.

Harpendi menegaskan bahwa Bawaslu berperan sebagai mediator dalam sengketa ini dan bertujuan untuk meluruskan perbedaan data antara pihak KPU dan tim H. Mumin.

"Pada prinsipnya kami hanya mediator, hanya meluruskan saja ketika ada yang tidak sesuai dengan aturan," pungkas Harpendi.

Proses verifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 Kabupaten Tegal. Dengan adanya upaya penyelesaian sengketa ini, diharapkan Pilkada dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.