- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
- Patuh Instruksi Megawati, Bupati Karanganyar Tunda Retret Kepala Daerah PDI-P
Baca Juga
Jakarta - Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Komarudin Watubun, membacakan Surat Keputusan pemecatan 27 anggotanya, di Jakarta, Senin (16/12).
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” jelas Komarudin.
Meski diumumkan pada Senin, (16/12), tiga surat bernomor 1649, 1650 dan 1651, secara berurutan memuat pemecatan Joko Widodo, Gribran Raka Buming Raka dan Muhammas Bobby Afif Nasution tersebut berlaku sejak Sabtu, 14 Desember 2024.
Komarudin menyampaikan bahwa kebijakan pemecatan yang diberikan kepada anggotanya ini merupakan sanksi karena pembelotan mereka atas kebijakan partai saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ke 27 anggota, dimana tiga diantaranya diketahui bersama masih memiliki hubungan kekeluargaan ini, sebagaimana tercantum dalam surat pemecatan juga dilarang untuk melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI-P.
- Wagub Jateng Ingin Ada Tambahan Ekstrakurikuler Keagamaan Di Sekolah
- Tegal Muhammadiyah University Gelar Wisuda I: Mampu Cetak Lulusan Berkualitas
- Gerai Dekranasda Jateng Di Bandara Ahmad Yani Diusulkan Pindah Lokasi