Dianggap Membelot, Keluarga Jokowi Dipecat Dari PDI Perjuangan

Surat Keputusan PDI-P Perihal Pemecetaan Joko Widodo. Dokumentasi
Surat Keputusan PDI-P Perihal Pemecetaan Joko Widodo. Dokumentasi

Jakarta - Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Komarudin Watubun, membacakan Surat Keputusan  pemecatan 27 anggotanya, di Jakarta, Senin (16/12).

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” jelas Komarudin.

Meski diumumkan pada Senin, (16/12), tiga surat bernomor 1649, 1650 dan 1651, secara berurutan memuat pemecatan Joko Widodo, Gribran Raka Buming Raka dan Muhammas Bobby Afif Nasution tersebut berlaku sejak Sabtu, 14 Desember 2024.

Komarudin menyampaikan bahwa kebijakan pemecatan yang diberikan kepada anggotanya ini merupakan sanksi karena pembelotan mereka atas kebijakan partai saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ke 27 anggota, dimana tiga diantaranya diketahui bersama masih memiliki hubungan kekeluargaan ini, sebagaimana tercantum dalam surat pemecatan juga dilarang untuk melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI-P.