Di penghujung tahun 2023, DPRD Kota Solo mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta.
- Koalisi Enam Besar Parpol Mengerucut Pada Nama Penguasa Pura Mangkunegara Untuk Pilwakot Solo
- Wali Kota Solo, Gibran Bersama Keluarga Ikuti Salat Idulfitri Di Pendhapi Gedhe
Baca Juga
Diantaranya Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN dan PN), Raperda tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
"Ketiga raperda itu telah disahkan melalui Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Budi Prasetyo, di gedung Graha Paripurna, Rabu (27/12) kemarin," papar Walikota Solo Gibran Rakabuming, Jumat (29/12)
Dirinya berharap masing-masing Raperda tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat dan juga kota Solo. Seperti kegiatan penanaman modal yang kondusif memberikan dampak positif bagi daerah. Kegiatan penanaman modal juga dapat membuka lapangan kerja baru.
“Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan,”ujar dia
Dengan ditetapkannya perda tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam mendapatkan insentif dan kemudahan berusaha dalam menjalankan usahanya.
Gibran juga menjelaskan konsep kota layak anak, yang menurutnya bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi anak-anak.
Pemerintah daerah kata dia, perlu memberikan perhatian khusus pada anak-anak dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi.
Seperti penyediaan aksesibilitas yang ramah anak, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai, fasilitas rekreasi dan olahraga yang aman, serta partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Sedangkan untuk raperda P4GN dan PN, ia menyinggung pentingnya upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidisipliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
Saat ini tingkat peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika sudah merambah pada berbagai level, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan dan juga tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan.
“Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Surakarta yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” pungkasnya.
- DPRD Temanggung Setujui Hasil Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 Senilai Trilyunan
- Koalisi Enam Besar Parpol Mengerucut Pada Nama Penguasa Pura Mangkunegara Untuk Pilwakot Solo
- Satpol PP Kota Semarang Bongkar Kios Permanen di Lahan Fasum