DHC 45 Purbalingga Diminta Tidak Berpolitik Praktis

 Ketua Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45) Provinsi Jawa Tengah Heru Sudjatmoko. RMOL Jateng
Ketua Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45) Provinsi Jawa Tengah Heru Sudjatmoko. RMOL Jateng

Pengurus Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) Kabupaten Purbalingga masa bakti 2023-2028 secara resmi dikukuhkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) di Pendopo Dipokusumo, Kamis (2/11).


Ketua Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45) Provinsi Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko mengatakan, DHC 45 organisasi mitra pemerintah sehingga harus mendukung menjadi kebijakan pemerintah.

"Sebagai organisasi mitra pemerintah DHC 45 harus memiliki komitmen ikut memerangi organisasi dan golongan yang melakukan radikalisme dan intoleransi yang bertentangan dengan ideologi bangsa yaitu Pancasila," katanya.

Heru Sudjatmoko juga mengimbau DHC 45 Kabupaten Purbalingga agar tidak berpolitik praktis. "Pada tahun 2024 akan ada Pemilu serentak yang situasinya saat ini sudah mulai menghangat. DHC 45 hendaknya tidak berpolitik praktis, tidak mendukung partai politik sekaligus tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax. DHC 45 adalah kekuatan moral yang memiliki komitmen menjaga persatuan dan mendukung tegaknya NKRI," ungkapnya.

Sementara itu Bupati Tiwi mengajak DHC 45 untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan membantu program-program pemerintah daerah. Dia berjanji akan terus mensupport apa yang menjadi program kerja DHC 45 Kabupaten Purbalingga.

"Ke depan DHC 45 sebagai mitra pemerintah harapannya program-program kerja yang dirancang oleh DHC 45 mampu bersinergi dengan apa yang menjadi program-program pemerintah. Pemerintah daerah akan terus mensupport apa yang menjadi kegiatan-kegiatan DHC 45, dan mudah-mudahan kedepan kita bisa terus seiring sejalan untuk bersama-sama memajukan Kabupaten Purbalingga untuk bisa menjadi kabupaten yang lebih baik lagi kedepannya," ujarnya.