Dewan Minta Pemkot Semarang Prioritaskan Non ASN Jadi PPPK

DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang untuk tetap bisa mengakomodir pegawai Non ASN di lingkungan Pemkot Semarang yang jumlahnya ribuan jika keputusan pemerintah pusat tentang penghilangan Non ASN benar berlaku di tahun 2023.


Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mengaku prihatin jika peraturan tersebut benar-benar diberlakukan, terutama di Kota Semarang yang memiliki pegawai Non ASN sekitar 7.000 orang. 

Pasalnya, pegawai Non ASN ini juga memiliki keluarga yang harus tetap dihidupi. Selain itu, Non ASN bagi Pemkot Semarang dinilai cukup penting karena tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan oleh ASN atau PNS.

"Menurut saya di lapangan semuanya tidak bisa ditangani sendiri oleh PNS atau ASN, misalnya pemungut pajak atau retribusi di lapangan, petugas satpol PP yang melakukan survei, petugas Damkar juga semuanya pasti Non ASN dan mudah-mudahan tetap bisa diakomodir dengan bentuk atau nama apapun," kata Pilus, sapaan akrabnya, saat ditemui RMOLJateng, Kamis (9/6).

Pilus berharap kepada pemerintah pusat selaku pemangku kebijakan, agar bisa mempertimbangkan keputusan menghilangkan Non ASN. 

Pihaknya juga berharap agar Pemkot Semarang tetap bisa memberikan peluang kerja kepada Non ASN, misalnya dengan meningkatkan status Non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti yang dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Semarang, namun tetap disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku. 

Bahkan, lanjutnya, saat ini Dinas Kesehatan Kota Semarang juga tengah mengusulkan Non ASN nya untuk bisa masuk seleksi PPPK.

"Harapan besar kami selaku DPRD Kota Semarang memohon kepada Pemerintah Pusat untuk bisa memberikan kesempatan kepada Non ASN yang sudah puluhan tahun bekerja supaya tidak memberatkan keluarganya dan tidak menambah daftar pengangguran panjang yang ada di Kota Semarang," harapnya.

Pilus meminta Pemkot sendiri bisa menyeleksi Non ASN yang memang masih layak untuk bekerja sehingga tidak semua Non ASN diberhentikan. 

"Misalnya diangkat menjadi harian lepas namun itu juga kewenangan dari Pak Wali Kota dan kami hanya mendorong Pak Wali agar bisa diakomodir dan tetap bisa bekerja," pungkasnya.