Deputi V KSP: UU TPKS Terobosan Produk Hukum Progresif dan Nonpartisan

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) TPKS.


Menanggapi pengesahan itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa proses pembentukan UU TPKS menjadi model terobosan dalam penyusunan produk hukum yang progresif dan nonpartisan.

"Model pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yangdidorong oleh Gugus Tugas adalah best practice yang dapat diterapkan untuk prosespembentukan produk hukum lainnya," ungkap Jaleswari, di Gedung DPR RI, Selasa (12/4).

Dia juga mengatakan, jalan panjang pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berhasil ditempuh berkat kolaborasi bersama seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, pemerintah, lembaga negara lainnya, masyarakat sipil, akademisi, bahkan yudikatif, yang keseluruhannya berikhtiar untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kekerasan seksual.

"Pemerintah juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, terutama kepada DPR dan unsur masyarakat sipil yang telah menginisiasi dan turut mendorong percepatan pembentukan RUU TPKS hingga disahkan pada hari ini, juga atas kerja kolektif dan kolaboratif  dari seluruh mitra strategis yang turut terlibat," tandas Jaleswari.

Sebagai informasi, sebelumnya tercatat bahwa proses pembentukan RUU TPKS yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan di tahun 2021 melalui Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang terdiri dari unsur lintas kementerian/lembaga.