Dendam Pribadi, Bobol Rumah Tetangganya Sendiri di Pekalongan

Tersulut dendam pribadi, AF tega membobol rumah dan mencuri barang tetangga depan rumahnya.


Pelaku melakukan aksinya bersama dua teman lainnya, Ades dan BD. 

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui kasatreskrim, AKP Akhmad Sugeng mengatakan peristiwa pembobolan rumah itu terjadi pada Rabu (22/9) pukul 02.00 WIB. 

Ia menyebut, tempat kejadian perkara berada di Jl Pringlangu gg 7, No 33 RT 005 RW 012 Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat.

"Awalnya pelaku bersama dua temannya berputar-putar di kota Pekalongan. Setelah itu mengobrol di rumah AF. Di sanalah rembugan terjadi," katanya di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Senin (4/10).

Pembicaraan untuk melakukan tindak kejahatan itu mulai pukul 21.00. Mereka bertiga sepakat untuk membobol tetangga depan rumah AF yang memang dalam keadaan sepi.

AKP Sugeng menjelaskan, para pelaku naik pagar pada dini hari. Lalu membuka paksa pintu dengan besi bengkok dan tang untuk masuk ke dalam rumah.

"Mereka menggasak yang ada di dalam rumah. Barang bukti yang kami amankan antara lain kulkas, AC, Gas, Kompor, hingga Micorwave, serta ada nota pembelian AC," jelasnya.

Dua pelaku yaitu AF dan Ades dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 4 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sedangkan pelaku BD berhasil melarikan diri dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Tersangka AF, mengakui bahwa dirinya yang mempunyai ide untuk membobol rumah depannya. Ia mengatakan punya dendam pribadi dengan pemilik rumah.

"Saya punya dendam dengan dia," tuturnya.

Informasi dihimpun RMOL, dendam pribadi yang dimaksud yaitu dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan pemilik rumah. Masalah itu pun sudah selesai di tingkat keluarga.