Debitur dan Koperasi Syariah Mitra Umat Pekalongan Sepakat Damai

Sengketa antara debitur dengan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan berakhir di meja perundingan. Pihak BMT akhirnya memenuhi tuntutan debitur.


"Alhamdulillah sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak dan hasilnya sudah disepakati bersama sehingga tidak ada lagi persoalan," ujar pimpinan KSPPS BMT Mitra Umat, M Zaenudin usai mediasi di kantornya, Selasa (13/6).

Ia menuturkan, sengketa antara pihaknya dengan Ronipan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan saling menguntungkan.

Zaenudin berujar, hal terpenting adalah komunikasi. Bagi debitur memerlukan penjelasan, bisa datang langsung ke kantor.

Kuasa hukum debitur Ronipan, Zainudin serta Didik Pramono membenarkan telah terjadi kesepakatan itu. Pihaknya sudah tidak menuntut penyelesaian melalui pidana maupun perdata.

"Karena hasil pertemuan kedua belah pihak sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi," jelasnya.

Persoalan yang diselesaikan hanyalah menyangkut masalah bagi hasil antara kreditur dengan debitur. Pembicaraan keduanya sudah mencapai kata sepakat.

"Sekali lagi persoalan antara BMT dengan klien kami sudah deal dan clear,” katanya.