Data KPM Bansos di Jepara Harus Lewat Musdes

Perangkat desa dan opertaor SIKS saat mengikuti rapat bansos. RMOL Jateng
Perangkat desa dan opertaor SIKS saat mengikuti rapat bansos. RMOL Jateng

“Jangan mau diintervensi misalnya untuk menghapus atau memasukkan nama baru, kalau tidak sesuai ketentuan,”ucap Sekda Jepara Edy Sujatmiko, di Aula Sultan Hadlirin Jepara, Rabu (8/11).

Oleh sebab itu, kata dia, penggantian tersebut hanya bisa dilakukan berdasar hasil musyawarah desa (musdes).

Di sisi lain, sebanyak 195 perangkat desa/kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Kasi Sosial Kecamatan ditekankan untuk aktif melakulan verifikasi dan validasi data.

"Harus aktif melakukan verifikasi dan validasi data agar segala bantuan sosial tepat sasaran. Berbagai program bantuan pangan yang diluncurkan pemerintah sebagai instrumen kebijakan untuk menurunkan angka kemiskinan. Maka, harus tepat sasaran," jelasnya.

Sementara itu, untuk jenis bantuan sosial pangan disalurkan bersumber dari Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). 

Bantuan Program Sembako sebesar Rp200 ribu per KPM per bulan dan PKH senilai Rp225 ribu-Rp3,9 juta per KPM, disalurkan melalui PT Pos Indonesia, telah terlaksana hingga tiga triwulan. 

Sedangkan dari CPP berupa 10 kg beras/KPM telah disalurkan dalam dua kali alokasi. Alokasi I pada Maret-Mei, dan alokasi II pada Oktober 2023. Alokasi II CPP dimungkinkan ada tambahan pada bulan ini.