Dana Bumdesma Dikorupsi, 159 Desa di Pati Merugi

Tiga pelaku usai penetapan tersangka, digiring ke Lapas Pati.
Tiga pelaku usai penetapan tersangka, digiring ke Lapas Pati.

Sebanyak 159 desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merugi, akibat tindakan korupsi yang dilakukan tiga oknum RG, RA, dan HS telah mendekam di Lapas Pati.


Dari 159 desa yang ikut dalam penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati terkumpul modal hingga Rp 5,085 miliar. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati AG Erwin Adriyanto menuturkan Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati ini dibangun pada 2018 lalu usai ada inisiatif untuk membangun korporasi bersama desa-desa di Kabupaten Pati. 

”Tahun 2018 ada inisiatif suatu desa korporasi. Inisiatif itu positif. Kemudian difasilitasi Dispermades untuk meminta keikutsertaan kepala desa di wilayah Kabupaten Pati. Kemudian akhirnya membentuk Bumdesma,” ujar Erwin, Rabu (6/9). 

Masing - masing desa menyertakan modal mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta setiap desanya, sehingga mencapai Rp 5,085 miliar.

Usai mendapatkan kucuran dana dari 159 desa itu, pengurus Bumdesma kemudian mentransfer sebagian dana ke PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP). Ini dilakukan lantaran Bumdesma tidak memiliki unit usaha. 

”Bumdesma kemudian membentuk PT MBSP sebagai unit usahanya. PT ini bergerak di usaha klinik dan investasi,” kata Erwin. 

Namun, RG selaku Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera tidak mentransfer semua dana penyertaan modal tersebut. Lebih dari Rp 1 miliar digunakan tersangka untuk investasi pribadi. 

”Tersangka RG selaku Ketua Bumdesma, tidak mentransfer semua nilai Rp 5,085 miliar. Hanya disetor Rp 4,7 miliar. Sisanya diinvestasikan sendiri oleh tersangka secara mandiri,” tutur Erwin. 

Dari Rp 4,7 miliar yang diterima PT MBSP, lanjut dia, digunakan untuk membangun 5 klinik. Sebagian kemudian diinvestasikan sendiri oleh Direktur utama PT MBSP, RA tanpa seizin dari pihak pemegang saham. 

”Dari investasi tersebut merugi dan uang yang diinvestasikan tidak kembali. Klinik saat ini tutup. Selain membentuk PT MBSP ternyata juga mendirikan anak perusahaan PT PT Mitra Desa Pati (MDP) pada saat ini juga merugi,” jelasnya. 

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, total kerugian atas kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar tepatnya Rp 1.516.518.575.

Ketua Bumdesma RG, Direktur PT MBSP yang berinisiatif RA dan Direktur PT MDP yang berinisial HS ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (5/9/2023) malam. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.