Dana Bagi Hasil Tembakau di Purworejo Tahun 2024 Senilai Rp12,23 Miliar

Warga Desa Clapar Kecamatan Bagelen, Purworejo mengikuti pelatihan print sablon yang anggarannya berasal dari DBHCHT Purworejo 2024. Budi Agung/RMOLJateng
Warga Desa Clapar Kecamatan Bagelen, Purworejo mengikuti pelatihan print sablon yang anggarannya berasal dari DBHCHT Purworejo 2024. Budi Agung/RMOLJateng

Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Purworejo di tahun 2024 mencapai Rp 23,23 miliar. Dana itu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui program-program kegiatan yang prorakyat.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, keuangan itu dialokasikan ke tiga bidang. Yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan sebesar 40 persen dan penegakan hukum sebesar 10 persen.

"Untuk bidang kesejahteraan masyarakat sendiri terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya untuk peningkatan kwalitas bahan baku untuk sektor pertanian, kemudian untuk pembinaan industri di industri tembakau kemudian ada bina lingkungan untuk keluarga karyawan, keluarga petani tembakau, dan ada bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang ada pada sasaran," kata Anggit, Jumat (7/6).

Di bidang kesehatan diperuntukkan bagi jaminan kesehatan masyarakat, pengadaan alat kesehatan baik di puskesmas maupun di rumah sakit.

"Kalau yang penegakan hukum peruntukkannya di Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian gakkum yakni Bagian Perekonomian dan SDA selaku sekretariat DBHCHT Purworejo, dan penegakan hukum untuk pengumpulan informasi dan pemberantasan di Satpol PP," tambahnya.

Diungkapkan, untuk APBD perubahan tahun 2024, pihaknya juga mendapatkan alokasi anggaran senilai total 2,3 Miliyar. Dana itu merupakan dana Silpa tahun 2023 senilai 1,3 miliyar dan tambahan dana dari Kemenkeu sebesar 997 juta.

Anggita menambahkan jika dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat penurunan DBHCHT yang diberikan oleh pemerintan. Hal itu disebabkan karena pendapatan untuk negara untuk cukai turun di tahun 2024 ini, dan peredaran rokok ilegal kian banyak sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi turun.