Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan dua tersangka pengembangan perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir
- Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya yaitu, Miryam S Haryani (MSH) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Paulus Tanos (PLS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra; Isnu Edhy Wijaya (IEW) selaku Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PRNI); dan Husni Fahmi (HF) selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-EL pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (3/2).
Kedua tersangka kata Lili, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir
- Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik