Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman akan dipanggil oleh penyidik unit 1 Satreskrim Polrestabes Semarang secepatnya terkait pengaduan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutaji pada Senin (5/8).
- Gelar Sidak, Kalapas Kedungpane Tegaskan Napi Dan Petugas Tidak Lakukan Praktik Suap
- Buat Cicil Hutang, Satpam Salah Satu SMA Kota Semarang Curi Uang Dari Ruang Guru
- Polrestabes Semarang Ungkap Dua Kasus Tawuran, Amankan Beberapa Pelaku
Baca Juga
Saat dikonfirmas Kanit Idik 1 Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Jumani tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan Boyamin untuk keterangan lanjutan.
Iptu Jumani menyebut sebelum pemanggilan berikutnya, pihaknya secara internal akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Nunggu hasil gelar perkara dulu Mas. Ada beberapa tahap lagi sebelum dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dalan hal ini pak Boyamin," terang Jumani di Mapolrestabes, Rabu (14/8).
Terkait penerpan pasal yang akan disangkakan terhadap Boyamin, mantan Panit Reskrim Polsek Tugu Polrestabes Semarang ini belum mau membeberkan secara pasti.
Namun saat RMOLJateng menyebut pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada pejabat dan jabatan atau penguasa umum Iptu Jumani hanya tersenyum.
"Nanti aja setelah gelar internal, baru kita sampaikan, sekalian rencana pemanggilan buat Pak Boyamin," imbuhnya.
Seperti diberitakan RMOL sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Soiman menjalani permeriksaan selama kurang lebih 5 jam di ruang Unit Idik 1 Satreskrim Polrestabes Semarang pada Kamis (8/8). Ada 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun saat itu Boyamin enggan membeberkan materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Pegawai Rutan Salatiga Galang Dana Bantu Warga Terdampak Covid-19
- Penipuan Bermodus Balik Nama Kendaraan Di Samsat, Polres Pemalang Buru Pelaku
- Polres Pekalongan Kota Bekuk Pengguna Sabu dan Ganja