Dalam Sebulan, Polrestabes Semarang Tangkap 33 Pelaku Narkoba

Satuan Reserse Anti Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Semarang dalam sebulan mulai Tanggal 15 Januari -15 Februari 2018 berhasil mengungkap 26 kasus dan telah menangkap 33 tersangka dengan barang bukti Sabu sebanyak 24,487 gram,  5 butir Ekstasi.


Sementara dari pengakuan tersangka sebagian besar Sabu dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kapolrestabes Semarang didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Sidik Hanafi mengungkapan bahwa masih banyaknya peredaran Narkoba terutama jenis Sabu salah satunya dikarenakan para pengedar ini menjual dengan sistem paket hemat antara Rp.100 hingga 150 ribu kepada konsumennya sehingga peredaranya terkesan banyak, namun jumlah barang buktinya sedikit.

"Konsumenya sudah menyasar kalangan menengah kebawah,  sehingga laris. Ini yang terus akan kita tindak," ungkap Hanafi saat dihubungi RMOL Jateng melalui telpon selulernya Jum'at (16/2).

Lebih lanjut Hanafi mengungkapkan, dari 33 orang yang ditangkap ini, ada anak putus sekolah dan masih dibawah umur. Mereka berdua ditangkap lantaran menjadi kurir, sedangkan pengendalinya setelah dilakukan penelusuran berasal dari Lapas.

"Hampir sebagian besar kurir sekarang ini dikenadalikan dari lapas dengan modus dipandu dengan HP untuk mengambil Sabu di tempat tertentu yang nantinya diantar sesuai alamat," imbunya.

Selain harga terjangkau, banyaknya pengedar, kurir yang ditangkap, menurut AKBP Sidik Hanafi karena pihaknya tidak memberi ruang gerak dan terus melakukan penindakan yang diharapkan bisa menekan  peredaran Narkoba dan sejenisnya.

"Kita presure dan persempit ruang gerak dan memetakan tenpat yang kita curigai sebagai tempat transaksi," pungkasnya.