Curi Puluhan Ban, Dua Warga Tingkir Salatiga Terancam Tujuh Tahun Penjara

Dua Pelaku Pencurian Ban, AR Dan AA Warga Tingkir Kota Salatiga Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Dua Pelaku Pencurian Ban, AR Dan AA Warga Tingkir Kota Salatiga Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Terbukti melakukan pencurian puluhan ban sepeda motor berbagi merk dan tiga buah velg di Bengkel Surabaya Ban Randuacir Argomulyo Salatiga, dua pelaku terancam tujuh tahun penjara.


Plh (Pelaksana Tugas Harian) Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri, kepada wartawan mengungkapkan para pelaku terancam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Currat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP masing-masing berinisial AR dan AA warga Tingkir Kota Salatiga," kata Iptu Junia.

Terungkapnya kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/V/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res.Salatiga/Polda Jateng tanggal 30 Mei 2024.

Jajaran Satreskrim Polres Salatiga pun bergerak cepat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan para saksi.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan setelah  mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial  AA berada di wilayah Boyolali kemudian dilakukan penangkapan," ungkap dia.

Dari hasil interogasi awal AA mengakui perbuatannya bersama AR. Selanjutnya Tim Satreskrim berhasil mengamankan AR di tempat kostnya di daerah Bawen Kabupaten Semarang. Saat ini kedua terduga pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim  Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus Currat dengan barang bukti 45 buah ban sepeda motor berbagai merk dan 3 Velg  Racing Motor serta 1 Unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Total kerugian korban senilai kurang lebih Rp12.000.000.

"Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan," jelas IPTU Henri Widyoriani.