Curi Ponsel di Warung Mie Ayam, Warga Jepara Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus pencurian sebuah ponsel dan dompet terjadi di sebuah warung mie ayam milik Sutiyo (48) di Desa Candisari, Purwodadi, Grobogan Jawa Tengah. Pelaku diduga berinisial MF (31) laki-laki warga Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.


Atas tindakan pencurian yang dilakukan pelaku, polisi menetapkan Pasal 363 Ayat (1) 3e dengan tuntutan tujuh tahun penjara. 

Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto menjelaskan, saat kejadian pemilik warung berada di rumah tetangga yang sedang ada hajat. Sementara warung mie ayam, dijaga oleh istrinya Wiji Astutik (42). 

Mendapat informasi terjadi pencurian di warung makan miliknya, ia pun bergegas menuju warung mie miliknya. 

“Sesampainya di warung, korban melakukan pengecekan di laci meja jualan, ternyata, dompet berisi uang tunai juga raib. Korban mengalami kerugian Rp 1,6 juta," terangnya, Sabtu (22/6) siang.

Warga yang mendengar adanya kabar pencurian langsung melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang dicurigai. 

“Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan  diserahkan ke Polsek Purwodadi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” terang Dedy.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Vario tahun 2008 dengan nopol T-4771-FW yang dikendarai pelaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.