Curi Motor Pacar di Kos, Pria di Pati Diringkus Tim Resmob

S (45) berhasil diamankan polisi usai curi motor kekasihnya di kost-kostan di Pati. Dok
S (45) berhasil diamankan polisi usai curi motor kekasihnya di kost-kostan di Pati. Dok

S (45) laki-laki warga Tambakromo Pati harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia tega mencuri motor kekasihnya sendiri yakni Setiyowati warga Winong Pati pada Jumat (10/11).

Kejadian itu berada di garasi tempat parkir Real Kost beralamat Kp. Dosoman RT 02 RW 02, Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengungkapkan jajaran Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (45), lelaki merupakan warga di Tambakromo, Pati.

“Sekira pukul 12.30 WIB Korban hendak keluar dari kost untuk pulang kerumahnya, sepeda motor Honda Vario 125, No.Pol : K-3853-OS yang diparkir di belakang Real Kos turut Dosoman sudah raib, kemudian melaporkan ke Polsek Pati,” ujar Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian Sabtu (11/11).

Dia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya membuka rekaman CCTV dan diperlihatkan kepada korban dari rekaman terlihat pelakunya yakni S merupakan pacarnya sendiri telah mengambil sepeda motor miliknya. 

“Setelah diketahui identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Pati Kota bersama tim Resmob Satreskrim melakukan penangkapan,” tegasnya. 

Kapolsek menambahkan, pelaku dan barang Bukti sepeda motor merk Honda Vario No.Pol : K-3853-OS beserta STNK dan kunci diamankan ke Polresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPi dana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.