Curi Mesin Perahu, Warga Pacitan Dibekuk Polres Wonogiri

Unit Reskrim Polsek Nguntoronadi Polres Wonogiri berhasil membekuk pelaku pencurian mesin perahu di area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri. Pelakunya adalah FAB (25) Warga Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan. Dia tertangkap basah ketika hendak membawa mesin perahu Merk Honda GX 390 hasil curiannya.


‘’Kejadian pencurian berawal pada Sabtu (9/12/2023) saat korban Wagiyanto (49) mendapat informasi bahwa mesin perahu miliknya telah hilang, mengetahui informasi tersebut korban kemudian memeriksa apakah benar mesin perahu miliknya hilang. Dan benar saja mesin perahu miliknya telah hilang, akirnya korban bersama warga mencari mesin perahu tersebut dan ditemukan di sebuah bangunan bekas warung makan di Lingkungan Tunggulsari Kelurahan Pondoksari Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri,’’kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Kamis (14/12) siang.

Kemudian, lanjutnya, korban bersama warga berinisiatif mencari siapakan yang menyimpan mesin perahu miliknya tersebut. Akirnya pada hari Minggu (10/12) korban bersama warga bersembunyi  di sekitar bangunan bekas warung tersebut guna menunggu siapakah orang yang menyembunyikan mesin perahu tersebut. Benar saja pada malam tersebut FAB datang untuk mengambil barang curiannya tersebut. Akirnya korban bersama warga menangkap FAB dan di serahkan ke Polsek Nguntoronadi.

Kasi Humas menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.