Curi HP Saat Buat SIM, warga Grogol Diamankan Resmob Polres Sukoharjo

Tim Resmob Polres Sukoharjo  berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (HP) di Kantor Satpas SIM Sukoharjo. DK (43), warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, diamankan dirumahnya bersama barang bukti HP yang dicurinya.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di Kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022.

"Jadi pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas SIM Polres Sukoharjo. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian," ujar AKBP Wahyu, Rabu (1/6/2022).

AKBP Wahyu menjelaskan, kejadian pencurian HP tersebut berawal ketika korban Devi (19) warga Desa Lawu, Nguter, bermaksud membuat SIM di Kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022. 

"Dimana korban ini lupa saat HP miliknya tertinggal di ruang tunggu, dan ditinggal ke ruang registrasi SIM, Setelah registrasi baru sadar kalau HP nya tertinggal, tapi saat kembali ke ruang tunggu HP sudah tidak ada," terang AKBP Wahyu.

Mendapati HP nya hilang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi- saksi dan analisa CCTV.

Kemudian pada Selasa, (31/5/2022) Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian berupa satu buah handphone merk SAMSUNG A 71 warna prismcrush Blue, di rumahnya Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362  KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.