Curi Hape Teman, Pemuda Ini Kabur ke Ambarawa

AIN, pemuda 19 tahunan saat menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJateng
AIN, pemuda 19 tahunan saat menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJateng

Sempat kabur dan bersembunyi di Dusun Kupang Tanjungsari Ambarawa, seorang pemuda 19 tahunan berinisial AIN dibekuk Satreskrim Polres Salatiga.


AIN ditangkap atas laporan korbannya, HDGS warga Magetan yang merupakan kenalan terduga pelaku yang tinggal ngontrak di kawasan Perum Sehati Raya, Sidorejo Salatiga.

Guna penyelidikan, AIN warga Kebon Agung, Sumowono Kabupaten  Semarang itu kini ditahan di Mapolres Salatiga.

Penangkapan AIN dibenarkan Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Juni Rakhma Putri.

Saat dikonfirmasi, Iptu Juni menyebutkan Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Iphone 11 milik korban, satu Unit sepeda motor milik terduga pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan dan satu buah handphone Redmi sebagai sarana komunikasi untuk menjual.

"Selain itu, terdapat satu Hoodie warna abu-abu merk dickies yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak kejahatan," terang IPTU Juni.

Iptu Juni pun menjabarkan kronologis kejadiannya. Dimana, HDGS warga Magetan yang kontrak dirumah tersebut kedatangan seseorang yang mengaku bernama Rizky dengan maksud untuk main dan ngobrol.

Setelah beberapa saat korban mematikan lampu kamar. Namun tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban berupa Iphone 11 warna Hitam seharga Rp. 4.500.000.

"HP itu sebelumnya diletakkan di dalam kamar yang sebelumnya ditaruh di atas box kontainer," ungkap Iptu Juni, menirukan keterangan korban.

Namun gelagat mencurigakan terduga pelaku manakala sesaat setelah mematikan lampu berlari meninggalkan lokasi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Salatiga.

Atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan olah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meminta keterangan serta mengumpulkan barang bukti.

"Dari keterangan korban dan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku," ujarnya.

Terduga pelaku AIN ternyata bersembunyi di Dusun Kupang Tanjungsari Ambarawa. Petugas kemudian bergerak dan meringkus terduga pelaku untuk dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi secara terpisah membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian HP di sebuah rumah  kontrakan di Perum Sehati Sidorejo Salatiga.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun," jelas AKBP Aryuni Novitasari.