Coklit 100%, KPU Batang Temukan 5.619 Data Pemilih Meninggal Dunia

 Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Subkhi.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Subkhi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sudah mencapai 100% untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Subkhi.


Ia menyebut total jumlah pemilih yang sudah dicoklit mencapai 617.756 orang

"Coklit ini merupakan tahap krusial dalam memastikan daftar pemilih kita valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami sangat bersyukur atas kerja keras semua petugas di lapangan," ujar Subkhi.

Selama proses coklit, berbagai temuan data telah diidentifikasi. Hingga 17 Juli, berikut adalah beberapa penemuan data yang signifikan yaitu Data Meninggal 5.619 orang, Data Ganda 91 kasus dan Di Bawah Umur 2 orang.

Penemuan ini menunjukkan pentingnya proses coklit dalam memperbarui dan memvalidasi data pemilih.

"Dengan adanya temuan data seperti ini, kita bisa memperbaiki database pemilih agar lebih akurat. Ini sangat penting untuk mencegah adanya pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat," jelas Subkhi.

Setelah tahap coklit selesai pada 24 Juli 2024, langkah berikutnya adalah menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran. Tahapan ini melibatkan beberapa proses penting yaitu Penyusunan Daftar Pemilih.

"Setelah coklit selesai, data akan disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa. Kemudian, data ini akan direkap dan diplenokan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kecamatan," jelasnya.

Lalu tahap berikutnya yaitu Pleno Rekap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rekap hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupatan maksimal pada tanggal 11 Agustus 2024. DPS ini akan diumumkan oleh PPS selama 10 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

"Lalu ada Perbaikan DPS Berjenjang. Setelah diumumkan, DPS akan diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten maksimal pada tanggal 21 September 2024," jelasnya.

"Proses ini panjang dan memerlukan kerjasama dari semua pihak. Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan masukan selama masa pengumuman DPS agar data pemilih kita benar-benar akurat," tambah Subkhi.