Bermaksud Cash On Delivery (COD) bahan peledak atau petasan di wilayah Bergas, seorang warga Bringin Kabupaten Semarang MIR (25) diamankan polisi.
- Habib Rizieq Tak Jadi Bebas
- Mabuk di Lapangan Rindam, Enam Anak Dibawah Umur Dicokok Polisi Usai Aniaya Pemuda dengan Celurit
- Tak Jera Dipenjara, Pemuda Asal Purworejo Ini Nekat Kembali Curi Motor
Baca Juga
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH melalui Kasi Humas Polres Semarang IPTU Bharatungga D P, STK SIK MH, membenarkan perihal diamankannya MIR.
"Iya, benar seorang warga hendak COD bahan petasan kita amankan," kata Bharatungga, Sabtu (29/4).
Kaporles mengungkapkan kronologis diamankannya MIR. Berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang akan melakukan COD bahan petasan, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 kg bahan peledak.
Kapolres Semarang menjelaskan dari hasil pemeriksaan barang bukti didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal dan dengan cara COD.
"Barang yang ia jual juga telah terjual 3 kg kepada Zaenal warga bringin, saat tim bergerak ke rumahnya pelaku tidak ada dirumah" ucap Kasi Humas.
"Namun di rumah tersebut didapati barang bukti berupa 15 buah mercon ukuran besar yang sudah jadi dan 20 buah ukuran kecil sudah jadi" ungkapnya
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polres semarang dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana Seumur Hidup atau pidana Sementara 20 tahun.
- Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah Ungkap 66 Kasus Narkotika dalam Waktu 46 Hari
- KPK: Pembenahan Lapas Secara Serius Harus Segera Dilakukan
- KPK Periksa Pengusaha Di Kasus Blitar Dan Tulungagung