Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelar bimbingan teknis (bimtek) program desa anti korupsi di Aula Balai Desa Ngunut, Rabu(10/5). Desa Ngunut sendiri akan menjadi pilot project atau percontohan desa antikorupsi.
- Pergantian Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto Siap Lanjutkan Program
- Yuliyanto Akui Masih Ada Mindset ASN Salatiga Belum Berorientasi Kepada Pelayanan
- Fathan Subchi, Terpilih Jadi Anggota BPK RI Periode 2024-2029
Baca Juga
Desa Ngunut menjadi percontohan atau pilot project untuk Pemerintahan Desa (Pemdes) yang mengatur keuangan desa secara transparan dan bebas korupsi.
"Nantinya akan ada perluasan di sejumlah desa di Karanganyar untuk program desa anti korupsi. Agar kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang berurusan dengan hukum," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Zulfikar Hadits.
Ditambahkan Zulfikar, dengan bimtek selain upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor), sekaligus menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
"Kegiatan ini sebagai pembekalan para aparat desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih," lanjutnya.
Menurut Zulfikar, bimtek tersebut sekaligus untuk mewujudkan pemerintah desa yang tranparansi dan bebas korupsi. Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah perlu dibuat sistem sehingga pemerintahan dan pembangunan di desa dapat terkendali.
" Ada 18 indikator pengendali, memang bukan hal mudah. Pelan pelan dijalankan untuk pemerintahan yang bersih dari korupsi berorientasi pada layanan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Pemprov Jateng Sri Rahayu Ningsih menyatakan program ini sebagai bentuk dukungan dalam upaya pencegahan korupsi. Sehingga harapan Indonesia bersih dari korupsi dapat terwujud.
"Seluruh desa yang ada 7809 desa di Jawa Tengah nantinya didorong semua menjadi desa anti korupsi,"terangnya.
Terpisah Direktorat Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program desa anti korupsi di Desa Ngunut dapat menularkan virus anti korupsi ke wilayah lainnya.
Pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan transparan dan semua para pejabat pemerintahan juga harus melaporkan harta dan kekayaan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
"Manfaat LHKPN adalah sebagai alat kontrol kita. Jangan sampai ada barang yang asalnya kita tidak tahu,"pungkasnya.
- DPRD Banjarnegara Sayangkan Perayaan Hari Jadi Tak Ada Tenda
- Silpa APBD 2022 Pemkot Semarang Capai Rp 300 Miliar
- Hendi : Dolanan Bocah Harus Dilestarikan, Jangan Dikalahkan Sosial Media