Cegah Narkoba, 100 Pejabat Pemkab Magelang Dites Urine

ASN di lingkungan Pemkab Magelang yang akan menjalani tes urine.
ASN di lingkungan Pemkab Magelang yang akan menjalani tes urine.

Sekitar 100 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menjalani tes urine di Ruang Cemerlang Sekretariat Daerah (Setda), Rabu (30/08/2023).


Tes urine wajib diikuti pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setda, Sekretariat Dewan, Inspektur, Dinas Kominfo, dan BKPPD, sampai Camat dan Sekretaris Camat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kabupaten Magelang, M Taufik, menyampaikan, kegiatan itu dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tes urine diwajibkan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah sesuai amanat Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 1 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). 

Hal senada disampaikan Kepala BNN Kabupaten Magelang Bogie Setia Perwira Nusa. "Kegiatan inilah sebagai salah satu bentuknya untuk melakukan screening atau deteksi dini kepada ASN terhadap narkotika. Karena ASN maupun staf sebagai salah satu garda terdepan penyelamat rakyat dari narkoba," ujarnya.

Tes urine, lanjut Bogie, juga bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional, P4GN. Dalam prakteknya, Kabupaten Magelang telah melampaui target P4GN, 5 persen. 

"Untuk Kabupaten Magelang sudah mencapai 37 persen. Angka itu melebihi ekspektasi dan melebihi yang diwajibkan oleh negara," katanya.

Apabila nanti terdapat ASN yang positif (menggunakan narkotika), maka akan dilakukan pengkajian lebih mendalam. Meski positif, belum tentu memakai narkoba. 

"Bisa saja yang bersangkutan sedang mengkonsumsi obat tertentu atau lagi menjalani rawat jalan yang obatnya mengandung narkotika (namun disertai resep dari dokter), maka ini harus dikaji lebih dalam," paparnya.