Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa Jaga Desa di Rembang Turun Gunung

Agenda penerangan hukum program Jaksa Jaga Desa yang dihadiri ratusan kades di Museum RA Kartini Rembang. Arif Edi Purnomo/RMOLjateng
Agenda penerangan hukum program Jaksa Jaga Desa yang dihadiri ratusan kades di Museum RA Kartini Rembang. Arif Edi Purnomo/RMOLjateng

Program Jaksa Jaga Desa kini resmi digulirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang. Kehadiran program ini diharapkan para kepala desa (kades) bisa mengelola dana desa sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi


Paparan tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Muhamat Fahrorozi, dihadapan ratusan kades saat kegiatan penerangan hukum program Jaksa Jaga Desa, di Museum RA Kartini Rembang, kemarin.

“Pembangunan ini harus berjalan, setiap tahunnya desa dibantu dengan dana desa. Ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, sehingga ada laporan-laporan kepada kami,” ujar Kajari Muhamat Fahrorozi

Fahrorozi juga membeberkan sejumlah faktor pengunaan dana desa tidak sesuai aturan. Diantaranya karena ketidaktahuan kades, yakni ingin melakukan kegiatan namun keuangan terbatas, sehingga mangkrak.

Di lain pihak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto pun mengharapkan adanya Jaksa Jaga Desa, maka program pembangunan di desa bisa lebih optimal.

“Jika kepala desa mengalami kesulitan dalam menerapkannya (pelaksanaan program), ragu atau tidak paham regulasi, bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan. Sehingga, pengelolaan keuangan semakin transparan dan akuntabel,” pinta Slamet.

Sementara itu, Sholikin salah seorang kepala desa mengaku sangat terbantu dengan program Jaksa Jaga Desa. Sebab bisa membantu pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.

Terkadang meskipun telah diawasi warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kata Sholkin, kesalahan manusia tidak bisa dihindari.

“Biasanya kalau ada temuan, larinya kan ke APH (Aparat Penegak Hukum), nah perannya Jaksa Jaga Desa di sini. Nanti ada pembinaan dan evaluasi,” ujar Sholikin yang juga Kades Pakis.

Jika nantinya ada temuan kesalahan dalam pengelolaan dana desa, kata Sholkhin, pihak Kejari siap berkomunikasi dengan Inspektorat, kepolisian dan pemerintah desa.

Dengan berbagai latar belakang para kades yang berbeda-beda, lanjut Sholihin, tentu bisa menyebabkan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa tidak selalu sama.

“Kadang kesalahan itu karena belum adanya kapasitas dalam memahami regulasi pengelolaan dana desa,” cetusnya.