Cakupan UHC di Kota Semarang Mencapai 98,17 Persen

Pemerintah Kota Semarang terus berkomitmen menyelenggarakan program jaminan kesehatan gratis bagi warga Semarang yang didanai oleh APBD Kota Semarang.


Program jaminan kesehatan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2017 yakni program Universal Health Coverage (UHC).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, membeberkan pemberian jaminan kesehatan gratis kepada warga Kota Semarang adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal. 

Hendi, sapaan akrabnya, mengatakan untuk pendaftaran UHC juga terbilang cukup mudah.

“Warga kota semarang dengan KK/KTP dan menetap minimal 6 bulan di kota Semarang serta bersedia mendapatkan pelayanan Kesehatan tingkat pertama di Puskesmas Kota Semarang dan Rumah Sakit kelas 3, itu syaratnya,” kata Hendi, Selasa (28/6). 

Ia menyebutkan dengan adanya UHC, masyarakat tidak akan terbebani akan biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar mengatakan cakupan kepesertaan saat ini sudah mencapai lebih dari 98 persen atau 1.656.316  jiwa. 

Angka ini telah melebihi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024. 

Andi sangat mengapresiasi langkah Pemerintah  Kota Semarang yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). 

Hal tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari adanya sinergi yang dibangun bersama antara BPJS Kesehatan dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya di wilayah Kota Semarang.

“Ini adalah bentuk kerjasama dari BPJS Kesehatan dan Pemkot Semarang untuk mewujudkan keberhasilan program UHC,” jelas Andi.

Ia menyebutkan, memasuki tahun kelima program UHC, Dinas Kesehatan Kota Semarang sudah melakukan berbagai perbaikan-perbaikan terhadap masalah yang masih dikeluhkan warga. 

Diantaranya bagaimana cara mendaftar UHC, berapa lama proses aktivasi Kartu UHC, bisa digunakan untuk pelayanan apa saja dan aduan lainnya yang menyangkut Program UHC. 

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan DKK Semarang, Rahma Devi menambahkan melalui PANDANARAN (Pelayanan Aduan UHC Warga Kota Semarang) DKK Semarang menyediakan wadah agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aduan dan dapat segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui loket pelayanan yang berada di lantai 1 Gedung DKK Semarang Jl. Pandanaran 79 atau bisa melalui nomer Hotline 081 227 71142,” jelas Rahma.

Integrasi jaminan kesehatan penduduk Kota Semarang melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan tidak ada hambatan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi penduduk yang membutuhkannya.