Cabup Independen di Wonogiri, Harus Didukung 63 Ribu Jiwa

Istimewa
Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mempersilahkan kepada siapa pun untuk mendaftar calon bupati/wakil bupati dari jalur independen, asal dapat memenhi syarat sesuai  regulasi yang ada.


‘’KPU Kabupaten Wonogiri telah menetapkan syarat dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri sebanyak 7,5 % dari Jumlah DPT terakhir (845.364-red) yaitu sebanyak 63.403 jiwa dengan sebaran minimal di 50% kecamatan yakni 13 Kecamatan,’’ kata Satya Graha Ketua KPU Wonogiri, Jumat (26/4).

Didampingi tiga anggota lainnya yakni Doni Hafidian, Irawan Ari Wiubowo dan Dwi Prasetyo, lebih lanjut Satya menjelaskan bahwa syarat tersebut diperuntukkan satu pasang yakni calon bupati dan wakil bupati.

"Jadi, sebelum mendaftar, dipersilahkan mencari pasangan. Yang minat menjadi wakil, ya cari pasangan calon bupati, juga sebaliknya, yang pengin mendaftar  bupati cari wakiul terlebih dahulu. Nanti saat mendaftar di KPU sudah berpasangan, sekalian membawa perabot kelengkapan administrasinya," katanya.

Tahap berikutnya KPU melakukan verifikasi administrasinya. Misal, apakah jumlah fotocopy KTP sesuai ketentuan, ataukah hanya menggandakan copy KTP.

"Nanti untuk copy KTP benar-benar kita teliti. Jangan sampai ada satu KTP dicopy lebih dari satu. Persyaratan dukungan harus sudah diserahkan ke KPU pada tanggal 5 Mei 2024," tambah Dwi Prasetyo.

Guna melayani masyarakat yang akan mengajukan konsultasi terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024, KPU membuka layanan helpdesk pada hari dan jam kerja yaitu pukul 08.00 – 16.00 WIB. ‘’Ini dilakukan agar saat mendaftar sudah memenuhi syarat,’’ jelasnya.