Seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menjadi korban pencabulan kekasihnya berusia 20 tahun. Tersangka pencabulan berinisial RS, akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.
- Melihat Antusiasme Santri Ponpes Al Alif dalam Peyuntikan Dosis ke 2 Vaksin Sinovac oleh DPC Petanesia Blora
- 2 Jam Kantor Dindagkop UKM Blora Digeledah, Tim Kejaksaan Temukan Bukti Ini
- Perangkat Desa Tamanrejo Blora Diduga Jadi Otak Pinjaman Fiktif di BKK Ngawen
Baca Juga
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kradenan menyampaikan, peristiwa pencabulan terjadi pada bulan Juni 2023 di rumah korban di wilayah Kecamatan Kradenan, Grobogan. Kejadian dilaporkan pada Jum’at (30/6/2023).
"Saat itu, korban pulang dari sekolah kemudian menonton televisi di rumahnya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan mendekati korban kemudian memeluk dan mencium pipi korban," jelas Kapolsek Kradenan AKP Haryono, Jum’at (4/8).
Mendapat perlakuan tersebut, korban kaget, saat dirinya tiba-tiba direbahkan diatas tempat tidur. Saat itu, korban sempat bertanya kepada pelaku “ape lahpo” ( mau apa), tetapi pelaku hanya diam.
"Korban hendak berteriak, tetapi dengan cepat tangan pelaku menutup mulut korban dan meminta korban untuk diam,’’ ungkap Kapolsek.
Kemudian, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Ibu yang tidak terima anak perempuannya diperlakukan tidak wajar, sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban,’’ terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
- Dukung Pemerintah, Majelis Nuruddin 8642 Jepara Gelar Vaksinasi Booster
- Bupati Blora Akhirnya Pecat Oknum Satpol PP Arogan
- Bupati Blora Apresiasi Sinergi Vaksinasi Petanesia