Cabuli Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

RDS (18) pemuda warga Kecamatan Jepon melakukan aksi pencabulan terhadap remaja  wanita yang masih di bawah umur.


Korban pencabulan berinisial NP (16) yang merupakan warga Kecamatan Jiken, dicabuli di kawasan Kuburan Tionghoa (Bong Chino) di Kelurahan Temurejo Kecamatan Blora.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, kejadian tersebut  pada Sabtu (15/08) lalu, pada pukul 21.30 WIB di Kelurahan Temurejo, Kecamatan Blora.

Kejadian berawal ketika korban bertemu dengan tersangka RDS, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sekira satu bulan yang lalu.

"Awalnya tersangka dan korban kenal dari facebook, dari situ berlanjut ke chatting Whatsapp (WA),’’ ungkap setiyanto, Kamis (3/9).

Lebih lanjut, AKP Setiyanto menceritakan, pada Sabtu (15/08) pukul 17.00 WIB korban diajak bertemu dan bersepakat untuk bertemu di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon. Tersangka kemudian mengajak korban untuk makan, dengan dalih tersangka sedang berulang tahun.

Alih alih diajak makan, korban justru dibawa ke warung kopi, yang berada di kawasan pemakaman tionghoa yang berada di dekat lapangan golf Blora.

Korban lalu diberi minum kopi oleh tersangka dan setelahnya diajak masuk ke lokasi kuburan bong chino tersebut. Korban kemudian diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak namun akhirnya dipaksa oleh tersangka.

"Korban menolak, tapi korban dibekap dan dipaksa oleh tersangka hingga akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh tersangka,’’ terangnya.

Merasa dirugikan, Korban melaporkan apa yang telah dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.

Setelah dilakukan visum dan meneliti barang bukti pakaian korban, Unit PPA bersama dengan Resmob Blora melakukan pengejaran hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka.

"Pelaku sudah tiga kali digrebek selalu lolos, baru kemarin tertangkap di jalan Karangtalun, Banjarejo,’’ jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka dikenal sebagai anak punk. Selain itu tersangka juga beberapa kali tercatat pernah melakukan tindak pidana.

Dari catatan Unit Resmob Polres Blora, tersangka pernah ditahan karena pencurian burung dan ayam di wilayah Kecamatan Jepon, Blora dan Japah.

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,  dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.