Cabuli Adik Ipar, Warga Ambarawa Diringkus Polisi

Kaporles Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. RMOL Jateng
Kaporles Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. RMOL Jateng

Warga Ambarawa, Kabupaten Semarang berinisial AP (24) diringkus jajaran Polres Semarang setelah mencabuli adik iparnya.


Kaporles Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH membenarkan perihal penangkapan pelaku.

"Betul sudah kami amankan seorang warga Ambarawa sebagai pelaku pencabulan. Dimana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah," kata Yovan Fatika.

Yovan mengungkapkan, perihal kasus pencabulan ini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Semarang.

"Seorang perempuan di Kecamatan Ambarawa berinisial ND (19) telah mengalami tindakan pencabulan oleh saudara iparnya sendiri berinisial AP ini," ujarnya. 

Korban memang tinggal satu atap dengan pelaku. Menurut Kapolres kejadian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di ruang tengah.

Pelaku nafsu melihat korban yang sedang tertidur lalu membopong korban kedalam kamar korban dan pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

"Dikarenakan korban berontak lalu pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar korban," imbuhnya.

Hari berikutnya korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Semarang.

"Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi unruk melengkapi berkas berkasnya," pungkasnya didampingi kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK.

Atas perbuatannya, pelaku akan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.