Sempat menjadi buron tiga tahun, lima dari enam kawanan pencuri 100 bal rokok di Toko Indah di jalan Raya Kaliwungu berhasil ditangkap tim Rajawali Resmob Polres Kendal, Selasa (25/2).
- Kapolres Grobogan akan Sikat Penambang Liar di Grobogan
- Polres Pemalang Bekuk Pengedar Uang Palsu Bermodus COD
- Ruang Kerja Eni Saragih Disegel Atas Permintaan KPK
Baca Juga
Aksi yang dilakukan kawanan pencuri rokok ini dengan cara mencongkel pintu belakang toko dan masuk ke dalam gudang serta menguras 100 bal rokok dengan menggunakan mobil.
Kelimanya yakni Hanafi, Subkhan, Yulianto ketiganya warga Timbang kecamatan Banyuputih kabupaten Batang, Slamet Abadi warga kecamatan Tersono kabupaten Batang dan Rokhim warga Sedayu Gemuh Kendal.
Kawanan pencuri rokok ini tergolong nekad, pasalnya sasaran toko yang dibobol berada di depan Polsek Kaliwungu.
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, mengatakan, modus yang dilakukan sebelum beraksi, salah satu pelaku berpura-pura membeli di tempat sasarannya untuk melihat kondisi toko.
Setelah mengetahui rokok dalam gudang toko penuh, kemudian salah satu pelaku memberitahu teman-temannya.
"Mereka itu sudah buron lama tapi polres Kendal bisa mengungkapnya. Cara yang digunakan para tersangka ini dengan mencongkel pintu. Mereka punya peran masing-masing. Rokhim bertugas menentukan lokasi dan mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan lainnya mencongkel dan masuk ke dalam toko," katanya.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko kawanan ini menguras habis rokok yang baru dikirim distributor.
Tidak tanggung-tanggung 100 bal rokok diambil kemudian dijual di daerah Sukorejo dengan harga murah.
Hanafi, salah satu tersangka yang merupakan otak dari pencurian ini mengatakan, lokasi sasaran pencurian sudah ditentukan salah satu kawanan ini.
"Aksinya dilakukan malam hari dengan masuk melalui pintu belakang dan merusak gembok pintu belakang. Yang masuk dulu saya dan Yasin, setelah masuk melihat rokoknya ada, saya kasih tahu teman-teman diluar," katanya.
Rokok hasil curian ini kemudian dijual kawanan ini di wilayah Sukorejo dengan hasil Rp80 juta dan dibagi 6 orang.
"100 bal itu kami jual dengan harga Rp 80 juta dan kami bagi enam orang. Uangnya ya buat kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Dari perbuatan kawanan pencuri ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
- Tiga Kapolsek di Semarang Diganti
- Temuan Jenazah Perempuan Di Sebuah Bangunan Kosong Di Gajah Mungkur Masih Belum Terungkap
- Enam Pelaku Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas Ditangkap