Buron Seminggu, Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Mantan Istri

Satreskrim Polres Kendal akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan mantan istri dan anaknya, Senin (30/5) pagi. 


Pelaku Dedi Hermawan ditangkap petugas di rumah orangtuanya Perumahan Brangsong, Kendal.

"Kami sudah tangkap pelakunya pagi tadi jam 4.30 WIB. Pelakunya kami tangkap di rumah orang tuanya saat dia bersembunyi," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan, Senin (30/5).

Selama beberapa hari pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya dan yang terakhir pelaku pulang ke rumah orang tuanya.

"Sudah beberapa hari ini kami cari dia (pelaku) berdasarkan informasi yang kami terima. Namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Begitu pulang dan sembunyi di rumah orangtuanya langsung kami tangkap," jelasnya.

Deniel menuturkan pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan orang tuanya juga melihat saat petugas melakukan penangkapan. 

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap. Saat kami tangkap, ibunya juga menyaksikan dan anggota juga sudah membawa surat penangkapan," tuturnya. 

Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memdalami motif pelaku tega menusuk mantan isttri dan anaknya. 

"Pelaku masih kami periksa dan dalami dulu motifnya. Dari situ nanti kami bisa tahu kenapa pelaku ini tega berbuat sadis terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi," tambahnya.

Dedi Hermawan menjadi buron polisi setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, Rini Setyowati dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu, Senin (23/5) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Rini Setyowati dan anaknya warga desa Sumur kecamatan Brangsong menjadi korban penusukan yang dilakukan mantan suaminya pada Senin (23/5) lalu. 

Korban dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu menderita luka robek dibagian kepalanya. Beruntung, kedua nyawa korban bisa diselamatkan.

"Saya dan anak saya menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh mantan suami saya Dedi. Untung nyawa saya dan anak bisa diselamatkan oleh keluarga saya," kata korban, Rini Setyowati. 

Korban menuturkan, peristiwa itu bermula saat Dedi Hermawan mendatangi rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi. Pelaku mengutarakan niatnya untuk mengajak rujuk. 

Namun, permintaan itu ditolak korban dengan alasan dia sudah bersuami dan punya anak yang baru berumur dua minggu.

"Pokoknya saya tolak dia dengan baik-baik," ujar korban. 

Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban naik motor. Tak lama berselang, pelaku kembali ke rumahnya dan masuk lewat pintu belakang, langsung menuju kamar.

"Dia dekati saya dan anak saya, terus dia ambil pisau dari celana belakang dan nusuk kepala anak saya sebanyak dua kali. Dia mau bunuh anak saya," kata korban sambil terisak. 

Korban sempat menepis tangan pelaku agar tidak melukai bayinya lagi.

"Dia kemudian tusuk kepala saya sebanyak tiga kali. Saya ambil anak saya terus lari sambil teriak minta tolong," ungkap korban. 

Sementara itu, korban dan bayinya dibawa keluarganya ke RS Dr Suwondo. 

Hari itu juga pihak keluarga korban melapor ke Polres Kendal.