Tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil mengamankan PJ, pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) setelah buron selama delapan bulan.
PJ diamankan disebuah rumah di desa Baturan, Colomadu, Karanganyar, pada Kamis (5/8).
"Setelah kami pastikan kebenaran dan keberadaan terduga pelaku, kita grebeg pelaku di sebuah rumah di Baturan, Colomadu. Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres untuk diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (8/8).
Dijelaskan Kasat Reskrim, PJ diduga telah melakukan curas di Dukuh Puji, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis 17 Desember 2020 tahun lalu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp11 juta, perhiasan, dan handphone korban.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga tidak segan-segan melukai korban," ungkap Tarjono.
PJ kini meringkuk untuk sementara di sel tahanan Mapolres.Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selain menangkap tersangka PJ, sejumlah barang bukti juga turut diamankan yakni, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone.
- Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pelaku Pencuri Disel Pompa Air Milik Dinas Pertanian
- Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Curanmor Pelaku Anak Dengan Restorative Justice