Bupati Sukoharjo Terima Rekomendasi DPRD

Terkait LKPJ Tahun Anggaran 2024
Sekretariat Dewan Sukoharjo
Sekretariat Dewan Sukoharjo

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Bupati Sukoharjo dan Laporan Reses Tahun Sidang 2024/2025 Masa Persidangan II Tahun 2025 telah dilaksanakan pada Senin (14/4).

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Wakil Bupati Sukoharjo, jajaran Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris dan Asisten Sekretaris Daerah, para Camat, Perangkat Daerah, serta Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Wakil Ketua DPRD Sardjono, membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor: 170/02 Tahun 2025 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Sukoharjo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2024 Bupati Sukoharjo.

Dalam sambutannya, Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD yang berisi catatan-catatan strategis, saran, dan masukan terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan selama Tahun Anggaran 2024 akan menjadi pedoman dalam tiga hal penting.

Rekomendasi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan kebijakan strategis lainnya, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Selanjutnya, Joko Nugroho selaku Wakil Ketua DPRD membacakan Laporan Reses Tahun Sidang 2024/2025 Masa Persidangan II Tahun 2025. Reses tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari, 1 dan 2 Maret 2025.

Laporan hasil pelaksanaan reses ini diharapkan dapat menjadi dasar dan pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo ke depan.