Bupati Magelang Zaenal Arifin melantik 269 Kepala Sekolah Negeri di lingkungan pemerintah setempat. Pelantikan dihelat di GOR Gemilang, kompleks setkab, Senin (29/5).
- 116 Crosser Berlomba Merebut Piala Bupati Magelang di Enduro Race 2023
- Bupati Magelang Raih Penghargaan Bhumandala 2023
- Bupati Magelang Ingatkan Jajaran Tingkatkan Tata Kelola Pemeritahan Bersih dan Akuntabel
Baca Juga
Disebutkan, ke-269 guru yang diambil sumpahnya tersebut terdiri dari 241 kepala sekolah dasar negeri dan 28 kepala SMP negeri.
Bupati menekankan, sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kepala sekolah harus mampu membangun atmosfir pendidikan berkualitas berbasis teknologi informasi serta komunikatif. Memastikan bahwa peserta didik tetap mendapat pembelajaran sesuai target pada setiap tahapan pendidikan yang diikutinya.
Sosok kepala sekolah, menurut Zaenal Arifin, harus bisa menularkan semangat perubahan kepada guru, siswa dan orang tua secara cepat dan tepat. Dengan cara merancang satu kurikulum pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi informasi terkini.
"Selaras dengan kebutuhan zaman serta mendorong tumbuhnya ide, inovasi serta kreativitas dari para peserta didik," tegas Bupati.
Dia mengingatkan, kepala sekolah dan guru untuk benar-benar memantau anak didiknya dan menjalin sinergitas dengan stakeholder terkait. Jangan sampai terjadi lagi, tindak kekerasan pada murid sekolah seperti tawuran, perkelahian.
"Saya minta tindak kekerasan pelajar seperti kasus di Mertoyudan dan Grabag beberapa waktu lalu tidak terulang lagi. Apabila masih terjadi lagi maka saya akan melakukan evaluasi," tegas Zaenal.
Di era revolusi Industri dunia keempat atau (4.0), masih kata bupati, teknologi informasi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia. Menjadikan segala hal nyaris tanpa batas melalui jaringan internet dan teknologi digital masif sebagai tulang punggung pergerakan dan konektivitas manusia dan mesin.
"Maka di era penuh tantangan dan peluang ini semestinya harus direspon secara cepat dan tepat oleh seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pendidikan agar mampu meningkatkan daya saing di tengah persaingan global yang tidak menentu ini," katanya.
Bupati menyrbut dua regulasi.sebagai dasar pengangkatan kepala sekolah di sebuah institusi pendidikan. Yaitu, Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Serta Permendikbud- KRT No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Kedua regulasi menyebutkan, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola sebuah satuan pendidikan yang wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan tertentu. Juga dituntut mampu memahami banyak komponen seperti kompetensi manajerial, kepribadian, kewirausahaan, supervisi dan sosial," ujarnya.
Dengan kompetensi memadai, top manajer di sebuah institusi pendidikan dapat memaksimalkan segenap potensi dan sumber daya yang ada. Hal ini bertujuan pendidikan nasional menciptakan peserta didik menjadi manusia beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cakap dan berilmu, bisa tercapai.
- 116 Crosser Berlomba Merebut Piala Bupati Magelang di Enduro Race 2023
- Bupati Magelang Raih Penghargaan Bhumandala 2023
- Bupati Magelang Ingatkan Jajaran Tingkatkan Tata Kelola Pemeritahan Bersih dan Akuntabel