Bupati Magelang Beri Penghargaan Bagi Wajib Pajak

Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama para wajib pajak penerima penghargaan. Foto: Tri Budi Hartoyo
Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama para wajib pajak penerima penghargaan. Foto: Tri Budi Hartoyo

Bupati Magelang Zaenal Arifin menyebut para wajib sebagai pahlawan pembangunan. Pajak yang masuk ke Kas Daerah digunakan untuk kepentingan yang lebih besar.


''Akan kita maksimalkan untuk pembangunan di Kabupaten Magelang," katanya, dalam acara Tax Gathering sekaligus melaunching Billing Center Kabupaten Magelang di Semanggi Ballroom Grand Artos Hotel Magelang, Selasa (12/12).

Bupati mengatakan, melalui pajak daerah, Pemkab Magelang bisa membeli tanah. Bekerjasama dengan Pemerintah Pusat tanah tersebut digunakan untuk menanggulangi darurat sampah. Di tanah itu akan dibangun tempat pengolahan sampah mulai akhir 2023 ini hingga tahun depan.

"Keberadaan sampah nanti akan diolah dan diubah menjadi energi seperti yang sudah dikerjakan di Banyumas," kata bupati, dalam acara yang diadakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD).

Selain itu, lanjut bupati, pajak daerah ini juga digunakan untuk merampungkan pembangunan Gedung Sport Center di Stadion Gemilang yang akan rampung akhir tahun ini.

Di forum itu juga, bupati memberikan penghargaan kepada para wajib pajak sedang dan wajib pajak besar atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan kontribusinya dalam pembangunan di Kabupaten Magelang.

Wajib pajak penerima penghargaan Kategori I wajib pajak sedang tertib I diraih oleh Timezone Artos, wajib pajak sedang tertib II diraih oleh Enam Langit by Plataran, wajib pajak sedang tertib ke III diraih oleh Platinum Cineplex.

Wajib pajak besar dan tertib I diraih oleh Hotel Aman Jiwo, wajib pajak besar dan tertib II diraih oleh Plataran Heritage, wajib pajak besar tertib III diraih oleh Grand Artos.

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menyampaikan, tujuan kegiatan Tax Gathering 2023 ini adalah memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban wajib pajak daerah. 

Juga untuk membangun kebersamaan antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

"Sebagai sarana bagi wajib pajak untuk berdiskusi, serta menyampaikan saran dan masukan gu a meningkatkan pelayanan pajak daerah dan mewujudkan transparansi, validitas serta akuntabilitas pengamatan dan penerimaan retribusi daerah melalui Billing Center sebagai sistem pengelolaan retribusi daerah secara terpusat," terang Siti Zumaroh.

Siti Zumaroh juga melaporkan, dalam rangka optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) lewat pajak daerah, saat ini telah dipasang Tapping Box sebanyak 181 buah. Dengan rincian, tahun 2020 dipasang 49 Tapping Box, yahun 2022 50 Tapping Box, dan tahun 2023 82 unit Tapping Box.

"Dan akan terus kami lanjutkan untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah lewat pajak daerah," kata Siti.

Selain itu, tahun ini pihaknya juga telah memasang meteran air pada wajib pajak air tanah sebanyak 42 unit.