Bupati Kendal Dituding Lepas Tangan Dalam Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo

Penasehat Hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro SH, (Kiri) Bersama Rekannya. Istimewa/RMOLJawaTengah
Penasehat Hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro SH, (Kiri) Bersama Rekannya. Istimewa/RMOLJawaTengah

Bupati Kendal, Dico Ganinduto, dituding lepas tangan terkait penahanan Kepala Desa Botomulyo dan empat tersangka lainnya dalam kasus tukar guling tanah kas desa. 


Penasehat hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro SH, menyatakan sengketa tukar menukar tanah kas desa di Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, terus bergulir.

Menurut Karman, walau pun Bupati Kendal sudah dinyatakan kalah di PTUN Semarang dan tingkat banding, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

"Upaya penyidikan oleh Kejari Kendal berdampak terhadap klien kami, yaitu Kepala Desa Botomulyo, SI, yang ditahan bersama empat tersangka lainnya," kata Karman kepada RMOL Jateng, Minggu (23/06).

Bupati Kendal menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tukar guling tanah kas desa Botomulyo kepada Kejaksaan Negeri Kendal. Hal ini disampaikan Bupati pada awak media dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kendal di Pendopo Tumenggung Baurekso, Kendal (21/06).

Karman menyayangkan sikap Bupati Kendal yang terkesan cuci tangan soal tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo.

"Kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Namun, jangan lupa perkara tukar menukar tanah kas desa ini tak lepas dari tanggung jawab Tim IX yang dibentuk oleh Bupati Kendal dan juga Inspektorat Kendal," tegas Karman.

Karman mengaku heran karena dalam kasus itu tidak ada pemberitahuan kepada kliennya mengenai adanya perubahan.

"Jika tidak memberi tahu terjadi perubahan pihak ketiga kepada Bupati, kenapa Tim IX dan Inspektorat diam saja? Jika berpotensi terjadi korupsi dalam tukar menukar, seharusnya Inspektorat dan Tim IX yang aktif mengawasi dan mengarahkan untuk memperbaiki mekanisme tukar menukar tanah kas desa dengan benar," kata Karman kepada RMOL Jateng.

Karman mengharapkan Bupati Kendal untuk tidak sekadar menyerahkan kasus itu pada proses hukum, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap Inspektorat dan Tim IX yang ia bentuk sendiri.

"Kami meminta Bupati agar memanggil dan memeriksa peran Inspektorat dan Tim IX yang terkesan membiarkan ketika terjadi perubahan pihak ketiga yang ikut dalam tukar menukar," kata Karman.

Karman berharap Bupati Kendal menaati hukum karena sudah ada putusan dari pengadilan. "Suka atau tidak suka, putusan banding PTTUN Surabaya No. 46/B/2024/PT.TUN.SBY dan Putusan PTUN Semarang No. 67/G/2023/PTUN.SMG telah membuktikan jika tukar menukar sah secara hukum," pungkas Karman.