Bupati Karanganyar Juliyatmono bakal panggil Plt Kades Berjo juga perwakilan Badan Permusyawaratan Désa (BPD) terkait lambatnya penyusunan rancangan peraturan desa (raperdes) BUMDes Berjo.
- Resmi Ditutup, TMMD Tahap Ke-123 Di Desa Kesadikan Sesuai Target!
- Kadin Pusat Bantu 3 Ton Oksigen Cair untuk Pemkot Solo
- Kepala Rutan Salatiga Pimpin Deklarasi Janji Kinerja 2022
Baca Juga
"Tadi warga ngadu dan menanyakan terkait permasalahan penyusunan Raperdes, yang tidak juga selesai," jelas Juliyatmono usai menerima perwakilan RT/RW Desa Berjo, yang mendatangi rumah dinas Bupati Karanganyar, Selasa (18/7).
Menurutnya, lambatnya penyusunan raperdes akan menjadi landasan dalam pengelolaan Bumdes dan berbagai hal lain di desa karena Plt Kades Berjo kurang sigap dan responsif perkembangan di desa tersebut.
"Padahal Plt itu sah dan punya kekuatan hukum yang tidak perlu diragukan. Artinya, perdes ditandatangani Plt juga sah," tegas Juliyatmono.
Juliyatmono bakal memangil Plt Kades Berjo dan unsur BPD untuk memberikan penjelasan agar tidak berlarut-larut sehingga membuat polemik rencananya pekan depan.
Hal ini agar situasi segera kondusif jika terjadi kendala. Sementara itu koordinator RT/RW Desa Berjo Sunarto menyatakan merespon positif dan berterima kasih Bupati Juliyatmono akan turun tangan dengan memanggil Plt Kades Berjo dan BPD.
"Semua warga berharap Bupati bisa menyelesaikan masalah. Keseriusan Bupati kami harapkan bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa Berjo," ujarnya.
Sedangkan Agil Sugiman warga Berjo menyebut turun tangannya Bupati untuk merespon polemik di Berjo menjadi angin segar bagi masyarakat Berjo.
"Katanya (Bupati) segera memanggil Plt Kades dan BPD besok Kamis. Diharapkan sebelum pak bupati selesai menjabat, Perdes BUMDes Berjo sudah harus disahkan dan diundangkan," pungkasnya.
- Tunggakan Pinjaman di BUMDes Kecamatan Suruh Capai Rp380 Juta
- Gibran Komentari Viral Mobil Plat Merah Halangi Ambulance di Klaten
- Kekeringan Grobogan, Landa 62 Desa di 15 Kecamatan