Bupati Demak Berikan Pengelolaan Dana Desa untuk Kades Se-Kabupaten Demak

Suasana pembekalan pengelolaan dana desa untuk Kades se Kabupaten Demak oleh Bupati, Kejari dan Kapolres, Jumat (8/12). RMOL Jateng
Suasana pembekalan pengelolaan dana desa untuk Kades se Kabupaten Demak oleh Bupati, Kejari dan Kapolres, Jumat (8/12). RMOL Jateng

Pemerintah Kabupaten Demak mengumpulkan seluruh camat dan kepala desa untuk memberikan pembekalan terkait pengelolaan dana desa 2024, di Pendopo Kabupaten Demak, Jumat (8/11).

Bupati Demak, Eisti'anah mengatakan, pembekalan ini penting agar sesuai prosedur pengelolaan dan tidak ada penyimpangan. 

"Kejadian salah kelola di masa lampau kan, banyak kasus. Ke depan kami berharap tidak ada yang bermasalah," tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemkab Demak pun mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak dan Polres Demak untuk bersama-sama mengawal dan memberikan pemahaman terkait regulasi pengelolaan dana desa.

Hal tersebut menurut Kepala Kejari Demak sudah diatur oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras (Kemendes PDTT) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

"Kades harus mampu membuat peraturan desa tentunya bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengarkan masukan dari BPD. InsyaAllah, jika BPD difungsikan secara maksimal, pengeloaan dana desa bisa aman," ucap Kajari.

Pihaknya memiliki program Jaksa Jaga Desa terbuka bagi kades untuk berkonsultasi masalah hukum, tak terkecuali soal pengelolaan dana desa.

"Dana desa mengandung daya tarik tersendiri, karena penerimaan cukup besar, apalagi ada usulan Rp5 Miliar per desa, maka harus ada pendampingan," pungkas Kajari.