Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan di Bidang Cukai bertemakan Gempur Rokok Ilegal, di Aula dinas setempat, Kamis (4/5/2023).
- Disperkim Dibantu Alat Berat Pihak Swasta Siapkan 20 Lubang Makam Sehari
- nDongeng Pilkada, Saat Seniman Bareng Kesbangpol Edukasi Pemuda tentang Pilkada 2024
- Dinkes Batang: Vaksinasi Pelajar Belum Efektif Saat Ini
Baca Juga
Peserta sosialisasi meliputi Guru Olah Raga, Komite Sekolah SMP Negeri dan Guru Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Demak.
Turut hadir, Bupati Demak Eisti’anah, Sekda Demak Ahmad Sugiharto, Kadindikbud Haris Wahyu Ridwan, Bea Cukai Semarang serta Bagian Perekomian.
Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah meminta semua pihak secara bersama-sama mensukseskan penghasil tembakau di Kabupaten Demak.
“Saya nyuwun tulung, mari sukseskan penghasil tembakau. Kabupaten Demak merupakan daerah penghasil tembakau. Dari hal inilah yang dijadikan dasar perhitungan sehingga Kabupaten Demak bisa menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga Kabupaten Demak,” kata Eisti.
Sementara, Kadindikbud Haris Wahyu Ridwan mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi yakni agar masyarakat mampu mengetahui Peraturan Perundang-undangan tentang bea cukai dan mewujudkan penegakan hukum di bidang cukai.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Demak dalam melawan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
- Diduga Kelelahan Jaga Pemilu, Kanit Binmas Polrestabes Semarang Meninggal Dunia
- HPDKI Solo Raya Fokus pada Hilirisasi untuk Kesejahteraan Peternak
- Kepala Desa di Purworejo Merasa Kehilangan