Tim pengacara korban Argo Wahyu yang meninggal dunia di RST Salatiga diduga dianiaya di Mako Satuan Elite Mekanis Raider 411/Pandawa/6/2 Kostrad bermarkas di Salatiga, akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
- Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Salatiga Tinggi, Kadis DP3APPKB: Kesadaran Juga Tinggi
- Tersanga Pembunuhan Driver Taksi Online Peragakan 25 Adegan
- Polda Jateng Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia
Baca Juga
Totok Tjahyo salah satu Tim Kuasa Hukum dari PBH Peradi Magelang menegaskan, pihaknya telah ditunjuk pihak keluarga untuk membela hak-hak korban dan segala yang dibutuhkan terkait proses hukumnya.
"Betul, kami telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari keluarga yang meninggal Almarhum Argo Wahyu," kata Totok Tjahyo, kepada RMOLJateng, Selasa (13/9).
Totok menegaskan, sesuai harapan keluarga korban saat datang ke Kantor PBH Peradi di Magelang Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal tahapan hingga keadilan didapat pihak keluarga.
’’Kami berkordinasi dengan Denpom Salatiga agar kasus ini ditangani sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Yang penting lagi, aku Totok, kasus ini diselesaikan dan diproses hukum secara transparan dan seadil-adilnya.
Sementara, pihak Mekanis Raider 411/Pandawa/6/2 Kostrad sendiri sekitar pukul 10 ini dijadwalkan akan menggelar jumpa pers bertempat di Markas Divisi 2 Kostrad di Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa dan Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak memastikan oknum pengeroyokan menyebabkan seorang warga sipil meninggalnya warga sipil di Salatiga akan tetap ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
Bahkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada wartawan Maruli menyebutkan prosedur hukum akan berlaku bagi anggota yang melakukan pengeroyokan itu.
"Tetap sesuai prosedur yang berlaku. Pasti itu," tandas Maruli, Jumat (2/9).
Kejadian pengeroyokan diduga melibatkan anggota TNI dari Satuan Elite Mekanis Raider 411/Pandawa/6/2 Kostrad bermarkas di Salatiga, menyebabkan seorang warga sipil meninggal dunia.
Kasus ini diawali bermula dari kejadian senggolan antara kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai anggota TNI AD dari Kesatuan Kostrad 411 Pratu Roni Waluyo (25) berdomisili di Asrama Yonif 411 RT 01 RW 08, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga tengah berboncengan dengan istrinya yang tengah hamil, pada hari Kamis (1/9) pukul 13.40 WIB.
- Firli Bahuri: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-el
- Kelabuhi Petugas Parkir, Pemuda Asal Jakarta Curi Mobil di Hotel Semarang
- Penganiayaan Bocah di Getasan, Polisi : Kasus Naik Penyidikan, Terduga Pelaku Ibu Anak