Bumdes Berjo selaku pengelola wisata Air Terjun Jumog langsung mengklarifikasi dugaan penyerobotan tanah warga yang digunakan sebagai akses masuk lokasi wisata.
- Langgar PPKM Darurat, 11 Lapak PKL Dibongkar Satpol PP Kota Semarang
- Kemenkumham Jateng-Unimus Perkuat Kerja Sama Melalui Silaturahmi Tenis
- Patroli di Pantai Widuri, Polres Pemalang Tegur Belasan Warga Tak Bermasker
Baca Juga
Perwakilan Bumdes Desa Berjo Agung Sutrisno yang didampingi Bendahara Bumdes, Winarno dan Kuasa hukum Wibowo Kusumo Winoto saat dikonfirmasi awak media sebut tuduhan yang dialamatkan beberapa warga melalui kuasa hukumnya tersebut tidaklah benar.
Menurut Agung, tanah tersebut sudah dihibahkan oleh pemilik aslinya secara sukarela kepada pemerintah desa Berjo untuk akses jalan. Bahkan mereka juga terlibat kerja bakti untuk membuat akses jalan kala itu.
"Hal itu terjadi pada 14 Januari 2010 lalu. Bahkan mereka juga mendapatkan penggantian untuk tanamannya (di lahan tersebut)," jelas Agung, Jumat (14/1) sore.
Agung juga mengklaim, pihaknya memiliki banyak bukti, termasuk bukti hibah dari 14 orang warga desa Berjo. Dirinya justru menyebut tiga orang warga yang memberikan somasi kepada pemerintah desa Berjo bukanlah pemberi hibah.
"Saya ikut jadi saksi saat itu. Dari pihak desa telah menyerahkan uang sebagai ganti tanaman di atas lahan tersebut. Dan semuanya (14 warga) sudah menerimanya,’’ lanjut Agung.
Kuasa hukum Bumdes Desa Berjo Wibowo Kusumo Winoto menegaskan, hibah merupakan pemberian sukarela dari pemilik sah. Dan tidak bisa dibatalkan oleh penghibah maupun ahli warisnya.
"Meskipun pemberi hibah sudah meninggal, hibah sendiri tetap sah," pungkasnya.
- Dishub Antisipasi Kecelakaan di Sigar Bencah Semarang Terulang
- Mampu Menjaga Kebersihan Wilayahnya, Kudus Diganjar Adipura Dua Kali Berturut-turut
- 'Warna Warni' Plat Kendaraan 'Wara Wiwi' Padati Kota Wonogiri