BUMD Jateng  Butuh Payung Hukum 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno. Foto : Umar Dhani
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno. Foto : Umar Dhani

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, perlu payung hukum guna meningkatkan tara kelola dan upaya memajukan usaha.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno yang mengakui hingga kini belum memiliki regulasi terkait tata kelola perusahaan pelat merah tersebut.

"Kita perlu peraturan Daerah dalam tata kelola BUMD dengan adanya aturan itu, harapannya memang jadi payung hukum dalam tata kelola BUMD" kata Sumarno dalam rapat paripurna DPRD Jateng, Senin (11/12).

Padahal, diakui Sumarno, Pemprov Jateng memiliki beberapa BUMD yang bergerak di berbagai sektor bisnis. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilaksanakan dengan tata kelola perusahaan yang baik. 

Karena itu, ia menyebut, Pemprov Jateng sangat mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Dengan adanya regulasi itu, diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD dan memajukan perekonomian daerah setempat," katanya. 

Sumarno berharap, BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.

"Dengan adanya aturan itu dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, perkonomian nasional, serta meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan, seluruh BUMD di Jateng diharapkan semakin meningkatkan kinerja,  sehingga berdampak terhadap kenaikan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Penetapan tata kelola BUMD yang baik bertujuan untuk mencapai tujuan BUMD dan anak perusahaannya mempunyai daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional," katanya.

Selain itu,  juga mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, efektif, serta memberdayakan fungsi dan menciptakan kemandirian. 

Melalui aturan itu,  BUMD juga didorong membuat keputusan yang dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap perturan perundang-undangan,  bahkan juga muncul  kesadaran tanggung jawab sosial dan lingkungan.